Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • DPRD Pati Sepakati Pansus Hak Angket untuk Pemakzulan Bupati Sudewo
Inshot 20250813 163857854

DPRD Pati Sepakati Pansus Hak Angket untuk Pemakzulan Bupati Sudewo

Inshot 20250813 163857854

PATI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati secara resmi menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Sudewo. Keputusan dramatis ini diambil dalam Sidang Paripurna mendadak pada Rabu (13/8/2025), hanya beberapa jam setelah demonstrasi besar-besaran di Alun-Alun Pati berakhir ricuh[](ht

Yang mengejutkan publik, seluruh fraksi di DPRD Pati menyatakan dukungan terhadap hak angket, termasuk Partai Gerindra—partai asal Bupati Sudewo. Fraksi-fraksi lain seperti PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, dan Golkar juga menyatakan persetujuan mereka

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mencermati kondisi masyarakat yang semakin memanas. .

“Mencermati kondisi di masyarakat dan banyaknya warga yang terluka, kami sepakat mengambil hak angket dan membentuk pansus,” ujarnya

Aksi demonstrasi yang diikuti puluhan ribu warga menuntut pengunduran diri Sudewo berlangsung ricuh.

Massa sempat merangsek ke Gedung DPRD dan melempari Bupati dengan sandal serta botol air saat ia mencoba menemui demonstran dari atas kendaraan taktis

Polisi mengerahkan lebih dari 2.600 personel untuk mengamankan aksi tersebut.

Hak angket ini akan digunakan untuk menyelidiki sejumlah kebijakan kontroversial, termasuk kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen yang sempat diberlakukan oleh Sudewo sebelum akhirnya dibatalkan.

Selain itu, polemik pengisian jabatan Direktur RSUD Soewondo dan pergeseran anggaran juga menjadi sorotan

Menanggapi keputusan DPRD, Bupati Sudewo menyatakan bahwa ia menghormati hak angket sebagai bagian dari mekanisme demokrasi.

“Itu kan hak angket yang dimiliki oleh DPRD, jadi saya menghormati hak angket tersebut,” ujarnya kepada media

Hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Jika pansus menemukan pelanggaran berat, proses pemakzulan akan dilanjutkan ke Mahkamah Agung

Artikel Terkait

InShot 20260923

UMP 2026 Resmi Ditetapkan: DKI…

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, Selasa 23…

InShot 20260923

OPINI: Sudah Saatnya Belitung Punya…

Oleh: Akhlanudin Sudah terlalu lama Belitung…

InShot 20260923

Aturan Baru BBM Subsidi di…

MEDIA DAULAT RAKYAT MANGGAR, Selasa 23…