Media Daulat Rakyat

Inshot 20250814 100753505

Klaim Pemakzulan Bupati Pati: Fakta atau Hoax

Inshot 20250814 100753505

Sebuah video yang diunggah di TikTok menyebut bahwa DPRD Kabupaten Pati telah menggelar sidang paripurna dan menyepakati penggunaan hak angket serta pembentukan panitia khusus (pansus) untuk memproses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

Dalam narasi video tersebut, disebutkan bahwa seluruh fraksi partai di DPRD—termasuk Gerindra, PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, dan Golkar—telah menyatakan persetujuannya terhadap langkah tersebut.

Video itu juga menampilkan sebuah komentar yang mengklaim bahwa Bupati Sudewo telah lengser dari jabatannya. Komentar tersebut berbunyi:

“UDAH LENGSER GUYSSS
Makasihhhh banget buat dukunganyaaa”

Komentar ini telah disukai lebih dari 7.000 pengguna TikTok lainnya.

Namun, benarkah Bupati Sudewo telah resmi lengser pada 13 Agustus?

Klarifikasi dan Fakta

Bupati Pati, Sudewo, menegaskan bahwa dirinya tidak mengundurkan diri dan masih menjabat sebagai Bupati. Ia menyatakan bahwa posisinya diperoleh melalui proses demokratis dan konstitusional, sehingga tidak bisa diberhentikan secara sepihak.

“Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya,” ujarnya, dikutip dari ANTARA.

Sudewo juga menyampaikan bahwa ia menghormati proses politik yang sedang berlangsung di DPRD, termasuk penggunaan hak angket oleh para anggota dewan.

Proses Politik di DPRD Pati

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, membenarkan bahwa pada 13 Agustus telah digelar rapat paripurna yang dihadiri oleh 42 dari 50 anggota dewan—memenuhi syarat kuorum.

Dalam rapat tersebut, sebagian anggota mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket, dan disepakati untuk membentuk tim beranggotakan 15 orang.

Tim pansus ini akan mengevaluasi kebijakan Bupati, terutama terkait penanganan aksi unjuk rasa. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan rekomendasi yang dapat diteruskan ke Mahkamah Agung untuk proses lebih lanjut.

Kesimpulan:
Bupati Sudewo belum resmi lengser. Proses politik masih berjalan dan harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Artikel Terkait

InShot 20260726

Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum…

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 27 Juli…

InShot 20260726

Puisi Puisi Edy Sukardi

Mulai saja ESu Ya mulai sajasekarangtak…