
MEMBALONG, BELITUNG — Wakil Bupati Belitung, Syamsir, melakukan kunjungan kerja ke SD Negeri 30 Membalong pada Rabu (17/9/2025) untuk menindaklanjuti persoalan status lahan sekolah yang hingga kini masih berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Foresta Lestari Dwikarya.
Kepala SDN 30 Membalong, Risadi, menjelaskan bahwa meskipun bangunan sekolah telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Belitung sejak tahun 2008, penyerahan tersebut tidak mencakup lahan tempat bangunan berdiri.
Hal ini menimbulkan kendala administratif yang berulang setiap tahun, termasuk temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Karena lahannya masih HGU, kami tidak bisa melakukan pembangunan fisik. Aturannya, pembangunan harus di atas lahan milik pemerintah,” ujar Risadi.
Manager PT. Foresta Lestari Dwikarya, Imam Munandar, menyampaikan bahwa HGU yang dimiliki perusahaan merupakan HGU perkebunan, sehingga keputusan terkait pemanfaatan lahan harus melalui koordinasi dengan kantor pusat.
“Kami akan berkoordinasi dengan bagian legal dan menyampaikan hasil diskusi kepada pemerintah daerah,” jelas Imam.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Syamsir menekankan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah dan perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.
Ia berharap proses penyelesaian tidak berlarut-larut, mengingat sudah berlangsung selama lebih dari satu dekade.
“Kami harap perusahaan bisa memfasilitasi penyelesaian ini. Jangan sampai berlarut, karena menyangkut fasilitas pendidikan anak-anak,” tegas Syamsir.
Syamsir juga menyatakan kesiapannya untuk menjalin komunikasi dengan pimpinan perusahaan pusat maupun kementerian terkait, seperti Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kehutanan, demi memastikan hak anak-anak atas pendidikan yang layak dapat terpenuhi.












