Intisari Berita
- Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bareskrim Polri pada 17 Desember 2025, sesuai surat penetapan nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim.
- Kasus bermula dari laporan mahasiswa Universitas Bangka Belitung pada Juli 2025, yang menemukan kejanggalan ijazah Sarjana Hukum Hellyana dari Universitas Azzahra (telah ditutup pemerintah) yang terbit tahun 2012, padahal ia baru tercatat sebagai mahasiswa pada 2013 dan tidak aktif sejak 2014.
- Hellyana dijerat beberapa pasal hukum terkait pemalsuan surat dan penggunaan gelar tidak sah. Namun, kuasa hukumnya menyatakan belum menerima surat penetapan secara resmi, menegaskan Hellyana sebagai pihak yang dirugikan jika ada pemalsuan, dan telah menyerahkan dokumen bukti keaslian ijazah serta riwayat pendidikan.
Tanjung pandan Belitung 23 Desember 2025– Nama Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, kini berada di tengah sorotan hukum nasional setelah Bareskrim Polri resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan status tersangka ini tertuang secara resmi dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim, yang ditandatangani pada tanggal 17 Desember 2025.
Kebenaran penetapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Operasional dan Humas (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin (22/12/2025).
“Iya benar (Hellyana jadi tersangka), proses penyidikan sedang berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya secara tegas.
Awal Mula Kasus: Kejanggalan Tahun Penerbitan Ijazah yang Memicu Laporan
Permasalahan ini pertama kali muncul pada bulan Juli 2025, ketika Ahmad Sidik, seorang mahasiswa aktif di salah satu program studi Universitas Bangka Belitung, mendeteksi adanya ketidaksesuaian pada riwayat pendidikan Hellyana yang tercantum dalam dokumen resmi institusi. Bersama dengan kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, ia kemudian melaporkan dugaan kejanggalan tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri.
Sorotan utama fokus pada ijazah Sarjana Hukum yang diklaim dimiliki Hellyana dari Universitas Azzahra, kampus yang berlokasi di Jakarta Timur. Ijazah tersebut dinyatakan diterbitkan pada tahun 2012, namun hasil verifikasi terhadap data resmi dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) menunjukkan fakta yang berbeda. “Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak pertengahan tahun 2014,” jelas Ahmad Sidik dalam keterangannya saat melaporkan kasus.
“Anehnya, ijazah Sarjana Hukumnya diterbitkan satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif di kampus tersebut. Hal ini menjadi indikasi kuat adanya ketidakcocokan yang perlu diteliti lebih lanjut,” tambahnya.
Universitas Azzahra sendiri tidak lagi beroperasi setelah pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan penutupan kampus tersebut melalui Surat Keputusan Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024. Penutupan dilakukan akibat ditemukannya berbagai pelanggaran serius yang dilakukan oleh pimpinan kampus, termasuk dalam proses penyelenggaraan pendidikan dan penerbitan dokumen akademik.
Dakwaan Hukum dan Klarifikasi Resmi dari Kuasa Hukum
Dalam perkara ini, Hellyana disangkakan telah melanggar sejumlah aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Selain dugaan pemalsuan surat dan akta autentik, ia juga dituduhkan menggunakan gelar akademik yang tidak sah. Beberapa pasal yang menjadi dasar penyidikan antara lain:
- Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dokumen, atau akta yang dibuat dengan sengaja untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain
- Pasal 264 KUHP tentang penggunaan atau penyebaran surat, dokumen, atau akta yang telah diketahui palsu
- Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur tentang sanksi bagi siapa saja yang dengan sengaja menggunakan gelar akademik atau ijazah yang tidak sah
- Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur tentang larangan pemalsuan dokumen pendidikan dan sanksinya
Menanggapi kabar penetapan status tersangka, tim kuasa hukum Hellyana menyampaikan siaran pers resmi pada malam hari yang sama (22/12/2025). Mereka menyatakan bahwa hingga saat ini, baik pihak kuasa hukum maupun kliennya belum pernah menerima salinan resmi surat penetapan tersangka dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.
“Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik. Karena itu, kami meminta kepada seluruh publik dan institusi media untuk tidak tergesa-gesa berspekulasi serta menunggu penjelasan resmi yang akan disampaikan oleh aparat penegak hukum,” ujar salah satu kuasa hukum Hellyana dalam siaran pers tersebut.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa pada prinsipnya Wakil Gubernur Babel adalah pihak yang dirugikan dalam perkara ini, bukan pelaku tindak pidana seperti yang telah dikemukakan. “Jika pun ada dugaan pemalsuan ijazah yang terjadi, maka secara hukum klien kami justru adalah pihak yang paling dirugikan. Tidak mungkin peristiwa seperti itu berdiri sendiri tanpa adanya pihak lain yang memiliki peran dan kepentingan tertentu di baliknya,” tegas mereka.
Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa seluruh dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan keaslian ijazah Hellyana telah diserahkan lengkap kepada penyidik pada tahap awal penyidikan. Termasuk di dalamnya adalah bukti autentik yang menunjukkan bahwa Hellyana pernah secara sah menempuh pendidikan dan mengikuti aktivitas perkuliahan di Universitas Azzahra pada periode tertentu.
“Kami sudah menyerahkan seluruh dokumen yang relevan, termasuk bukti-bukti yang menunjukkan keaslian ijazah dan riwayat kuliah klien kami di kampus tersebut. Fakta-fakta objektif ini seharusnya menjadi dasar pertimbangan yang adil dalam proses hukum yang sedang berjalan,” jelas mereka.
Hellyana sendiri dinyatakan bersikap sangat kooperatif dan menghormati setiap tahapan proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ia juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menginginkan agar tidak terjadi fenomena trial by the press yang dapat merugikan hak hukum dan reputasi yang telah dibangun selama ini. “Kami menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung, tetapi kami juga meminta agar setiap pihak menghargai hak asasi hukum klien kami dan tidak melakukan penggiringan opini publik sebelum adanya keputusan hukum yang final,” tambah kuasa hukumnya.
Rincian Detail Harta Kekayaan Hellyana Berdasarkan LHKPN
Data harta kekayaan Hellyana diperoleh dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diajarkannya pada bulan September 2024, saat ia sedang menjalani proses seleksi sebagai calon Wakil Gubernur Babel dalam pemilihan umum kepala daerah tahun tersebut.
Berdasarkan laporan yang tercatat di situs resmi elhkpn.kpk.go.id, total nilai harta yang dimiliki Hellyana mencapai angka lebih dari Rp6 miliar, namun setelah dikurangi dengan total hutang sebesar Rp470 juta, maka total kekayaan bersihnya menjadi sekitar Rp5,6 miliar (secara rinci Rp5.647.500.000).
Berikut adalah rincian detail harta kekayaan Hellyana per September 2024:
II. DATA HARTA
A. Tanah dan Bangunan – Total Rp5.000.000.000
1. Tanah dan Bangunan dengan luas tanah 1.250 m2 dan luas bangunan 198 m2, berlokasi di Kabupaten/Kota Belitung, diperoleh secara pribadi (hasil sendiri) dengan nilai Rp3.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan dengan luas tanah 421 m2 dan luas bangunan 198 m2, berlokasi di Kabupaten/Kota Belitung, diperoleh secara pribadi dengan nilai Rp1.500.000.000
3. Tanah dengan luas total 14.054 m2, berlokasi di Kabupaten/Kota Belitung, diperoleh secara pribadi dengan nilai Rp500.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin – Total Rp826.500.000
1. Mobil Toyota Avanza tahun pembuatan 2012, diperoleh secara pribadi dengan nilai Rp90.000.000
2. Mobil Toyota Alphard tahun pembuatan 2007, diperoleh secara pribadi dengan nilai Rp300.000.000
3. Mobil Toyota Avanza tahun pembuatan 2015, diperoleh secara pribadi dengan nilai Rp110.000.000
4. Motor Yamaha NMAX tahun pembuatan 2015, diperoleh secara pribadi dengan nilai Rp20.000.000
5. Motor Yamaha 44B tahun pembuatan 2011, diperoleh secara pribadi dengan nilai Rp6.500.000
6. Mobil Toyota Fortuner tahun pembuatan 2017, diperoleh secara pribadi dengan nilai Rp300.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya – Total Rp240.000.000
Termasuk dalam kategori ini adalah perlengkapan rumah tangga berharga, perhiasan, dan berbagai jenis koleksi yang memiliki nilai ekonomi tertentu, meskipun rincian detail masing-masing barang tidak diuraikan secara terperinci dalam laporan.
D. Surat Berharga – Tidak ada data yang dicantumkan
E. Kas dan Setara Kas – Total Rp51.000.000
Merupakan jumlah uang tunai yang disimpan di rekening bank serta uang tunai yang ada secara fisik.
F. Harta Lainnya – Tidak ada data yang dicantumkan
Sub Total Keseluruhan Harta: Rp6.117.500.000
III. HUTANG – Total Rp470.000.000
Hutang yang dicantumkan dalam laporan merupakan kewajiban finansial Hellyana kepada pihak ketiga, meskipun rincian mengenai jenis dan pihak yang menjadi kreditor tidak diungkapkan secara detail.
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN BERSIH (II – III)
Rp5.647.500.000
Sebagian besar aset yang dimiliki Hellyana berlokasi di wilayah Provinsi Bangka Belitung, yang menunjukkan bahwa sebagian besar aktivitasnya dan pengelolaan kekayaannya terkait erat dengan daerah yang dipimpinnya saat ini.












