BELITUNG – Aktivitas tambang timah ilegal jenis rajuk tower di kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Desa Juru Seberang, Kabupaten Belitung, akhirnya ditertibkan aparat gabungan. Penertiban ini dilakukan sebagai langkah menjaga garis pesisir dari kerusakan lingkungan.
Penertiban di Lapangan
Operasi berlangsung pada Rabu (20/5/2026) oleh Satlap Tri Cakti Sektor Belitung bersama UPT KPHL Belantu Mendanau.
- Petugas menemukan tujuh unit tambang yang masih beroperasi aktif.
- Spanduk larangan dipasang dengan tulisan: “Stop!!! Aktivitas Penambangan Ilegal”, disertai ancaman sanksi Pasal 158 UU Minerba berupa pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
- Para pekerja diminta segera membongkar peralatan dan meninggalkan lokasi.
Kepala UPT KPHL Belantu Mendanau, Dedi Ilhamsyah, menjelaskan penertiban dilakukan setelah adanya laporan warga yang terganggu suara mesin tambang hingga ke permukiman. Sementara itu, Dansatlap Tri Cakti Sektor Belitung mengimbau masyarakat agar beralih ke wilayah pertambangan berizin resmi, seperti area IUP PT Timah.
Apresiasi Tokoh Daerah
Langkah penertiban ini mendapat dukungan luas:
- Wakil Bupati Belitung, Syamsir, menegaskan HLP berfungsi vital sebagai kawasan resapan air dan benteng alami pesisir. “Penertiban ini bukan untuk mempersulit, tetapi demi keberlangsungan lingkungan dan masa depan Belitung,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).
- Dari unsur legislatif, Sylpana (DPRD Belitung 2019–2024) menilai penegakan aturan wajib dilakukan, namun tetap dengan pendekatan kemanusiaan agar tidak memicu gesekan sosial.
- Syukri Gumay (DPRD Belitung 2019–2024) menekankan eksploitasi HLP tidak boleh dibiarkan karena dampaknya akan ditanggung generasi mendatang. Ia mendorong pengawasan konsisten sekaligus pembukaan peluang kerja legal bagi penambang rakyat.
- Indra, Ketua Lintas Media, menilai penertiban persuasif ini menjadi contoh bahwa hukum bisa ditegakkan tanpa konflik. Media, katanya, siap mendukung edukasi publik terkait dampak tambang ilegal.
Pesan Utama
Penertiban tambang ilegal di HLP Juru Seberang menegaskan bahwa menjaga hutan lindung bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama. Sebelum kerusakan pesisir menjadi tak lagi dapat dipulihkan, langkah tegas sekaligus humanis ini menjadi peringatan penting bagi seluruh masyarakat Belitung.












