MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyelidikan terkait kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Langkah tegas ini diambil setelah pihak Kepolisian RI (Polri) menemukan aset fantastis berupa uang tunai ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, yang tidak tercantum dalam laporan kekayaan resmi Febrie.
Temuan Fantastis di Rumah Sentul
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Polri pada Rabu (8/7/2026), tim penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi di dalam rumah mewah tersebut. Di dalamnya, petugas menyita:
- Uang tunai dalam mata uang Rupiah, Dolar AS (USD), dan Dolar Singapura (SGD) dengan nilai akumulatif mencapai ratusan miliar rupiah.
- Logam mulia berupa 74 kg emas yang ditaksir memiliki nilai pasar sekitar Rp476 miliar.
Padahal, berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Febrie pada 7 Maret 2026, total aset tanah dan bangunan miliknya hanya bernilai Rp14,85 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung. Rumah mewah di Sentul beserta isinya sama sekali tidak terdaftar.
Perbandingan Data LHKPN vs Temuan Lapangan
Ketimpangan mencolok antara kekayaan yang dilaporkan secara resmi dengan realita di lapangan terlihat jelas dalam tabel berikut:
| Kategori Harta | LHKPN Febrie (Laporan Maret 2026) | Temuan Penggeledahan Polri (Juli 2026) |
|---|---|---|
| Tanah & Bangunan | Rp14,85 miliar (Jakarta, Tangsel, Bandung) | Rumah mewah di Sentul (Tidak Tercatat) |
| Kas & Setara Kas | Rp938 juta | Uang tunai ratusan miliar (Rupiah, USD, SGD) |
| Harta Bergerak | Rp60 juta | Tidak disebutkan |
| Emas / Logam Mulia | Tidak Tercatat | 74 kg emas (Estimasi ± Rp476 miliar) |
Respons Febrie dan Dugaan Nominee oleh KPK
Menanggapi polemik ini, Febrie Adriansyah tidak menampik kepemilikan aset di Bogor tersebut. Namun, ia menyatakan siap membuktikan bahwa aset itu didapatkan secara sah.
”Rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Namun tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara yang sesuai prosedur hukum,” ujar Febrie.
Di sisi lain, KPK menduga ada upaya kesengajaan untuk menyembunyikan aset tersebut dari pantauan negara. Lembaga antirasuah mensinyalir kepemilikan rumah mewah di Sentul tersebut didaftarkan atas nama orang lain (nominee) agar tidak terdeteksi dalam radar pemeriksaan LHKPN.
Deputi Pencegahan KPK, Aminuddin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap ketidakwajaran sirkulasi harta pejabat publik.
“KPK telah dan akan melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN pejabat publik yang rawan terjadi tindak pidana korupsi (tipikor),” tegas Aminuddin dalam keterangannya kepada media.
Sengkarut kekayaan Jampidsus ini langsung memicu gelombang kritik dari masyarakat. Publik mempertanyakan efektivitas LHKPN yang selama ini menjadi instrumen utama dalam pencegahan korupsi di lingkungan pejabat negara.
Kasus ini kian pelik lantaran mencuat di tengah bergulirnya penyidikan besar yang tengah ditangani, termasuk kasus korupsi PLTU batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel. KPK kini terus berkoordinasi dengan Polri untuk mendalami asal-usul aliran dana dan emas murni seberat 74 kg tersebut guna memastikan apakah ada keterkaitan dengan praktik tindak pidana korupsi atau pencucian uang.












