Jakarta – Sosok pengusaha Andri Mulyono kini tengah menjadi sorotan publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) itu langsung dijebloskan ke Rutan Salemba usai penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik mark-up dalam pengadaan motor listrik senilai Rp1,2 triliun.
Modus Korupsi
Menurut penyidik, Andri diduga melakukan penggelembungan harga secara masif dalam proyek pengadaan motor listrik yang dikaitkan dengan program MBG.
- Nilai kontrak mencapai Rp1,2 triliun.
- Diduga terdapat selisih harga signifikan antara nilai kontrak dan harga pasar.
- Keuntungan ilegal tersebut mengalir ke sejumlah pihak yang kini masih ditelusuri.
Riwayat Kasus
Kasus ini bukan kali pertama nama Andri Mulyono bersinggungan dengan hukum.
- Tahun 2020, ia pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait skandal korupsi bantuan sosial (Bansos).
- Meski saat itu tidak berujung pada status tersangka, keterlibatannya sempat menjadi perbincangan luas.
Pernyataan Resmi
Juru Bicara Kejaksaan Agung menyatakan:
“Penetapan tersangka terhadap AM dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Tersangka langsung ditahan di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan.”
Dampak Publik
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan anggaran dalam program sosial pemerintah. Publik menyoroti lemahnya pengawasan serta potensi kerugian negara yang sangat besar.












