
JAKARTA – Mantan Wakapolri Komjen Polisi (Purnawirawan) Oegroseno menyatakan bersedia menjadi penjamin bagi Roy Suryo dalam kasus dugaan penyebaran informasi soal keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Namun, Polda Metro Jaya menegaskan, keputusan soal penahanan atau penangguhan penahanan kini sudah sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan penyebaran informasi terkait dokumen pendidikan Presiden ke‑7 RI, Joko Widodo. Selain Roy Suryo, turut ditetapkan sebagai tersangka Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, beserta sejumlah tokoh lain.
Pada Senin, 22 Juni 2026, Polda Metro Jaya resmi menyerahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan. Langkah ini menandai selesainya tahap penyidikan dan masuknya perkara ke tahap penuntutan.
Penegasan Pihak Kepolisian
Kombes Polisi Iman Imanuddin menyampaikan, sejak pelimpahan tahap kedua, seluruh wewenang terkait penahanan maupun penangguhan penahanan beralih ke Jaksa Penuntut Umum. “Seluruh proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto menegaskan Polri tidak anti kritik. Pihaknya tetap terbuka terhadap masukan, termasuk yang disampaikan tokoh masyarakat. Ia juga mengakui adanya upaya menghambat proses hukum, bahkan dari kalangan mantan pejabat Polri, namun kepolisian tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Hak asasi tersangka pun dijaga, meliputi pemeriksaan kesehatan dan perawatan di RS Polri Kramat Jati.
Dukungan Penjamin
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan ada sekitar 50 tokoh yang bersedia menjamin kliennya. Nama yang menonjol selain Oegroseno adalah mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin. Alasannya, Roy Suryo dinilai kooperatif selama diperiksa sehingga tidak perlu ditempatkan dalam tahanan.
Oegroseno sendiri mempertanyakan kebutuhan penahanan. Ia mengaku mendengar adanya desakan agar penyidik segera menahan tersangka.
Posisi Hukum Terkini
Karena berkas sudah ada di kejaksaan, permohonan penangguhan penahanan harus diajukan ke Jaksa, bukan lagi ke kepolisian. Roy Suryo dan rekan tersangkanya masih berhak mengajukan praperadilan jika keberatan dengan proses yang berjalan.
Kasus ini menjadi sorotan publik luas karena menyangkut isu sensitif dan melibatkan tokoh‑tokoh publik yang cukup dikenal di Indonesia.












