Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Restorative Justice
InShot 20260622

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Restorative Justice

Jakarta, 22 Juni 2026 – Kuasa hukum menyatakan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) menolak tawaran restorative justice (RJ) dari jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo.

Penolakan di Kejaksaan
Dalam pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menawarkan jalur RJ atau perdamaian dengan pelapor. Namun, kuasa hukum Abdul Gafur Sangadji menegaskan kliennya menolak tegas tawaran tersebut.

“Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan jaksa penuntut umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo. Menolak!” ujarnya.

Alasan Penolakan

  • Tidak merasa bersalah: Keduanya menilai aktivitas mereka sebatas penelitian atas ijazah Jokowi yang menjadi polemik publik.
  • Ingin pembuktian di pengadilan: Mereka memilih jalur persidangan untuk menunjukkan tuduhan pidana tidak tepat.
  • Sikap konsisten: Menolak RJ maupun plea bargaining (pengakuan bersalah).

Status Hukum

  • Tersangka: Roy Suryo dan Dokter Tifa termasuk dari delapan orang yang dijerat dalam kasus ini.
  • Pasal yang dikenakan: Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP.
  • Ancaman hukuman: Maksimal 6 tahun penjara.

Kondisi Penahanan
Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan keduanya setelah pengajuan penangguhan. Tim hukum menyatakan siap menghadapi persidangan dengan argumentasi konstitusional.

Implikasi
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keaslian ijazah Presiden Jokowi. Presiden disebut siap hadir di persidangan dengan membawa dokumen asli sebagai bukti.

Artikel Terkait

InShot 20260622

Perda IPR Disahkan DPRD, Gubernur…

PANGKAL PINANG, BANGKA – Pemerintah Provinsi…

InShot 20260622

Muhammad Furqoen dan Fira Haniyah…

Jakarta– Dua pelajar terbaik dari Provinsi…

Oplus

Kejari Jaksel Tidak Tahan Roy…

Jakarta, — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan…