Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • Perda IPR Disahkan DPRD, Gubernur Hidayat Arsani Tegaskan untuk Kesejahteraan Masyarakat
InShot 20260622

Perda IPR Disahkan DPRD, Gubernur Hidayat Arsani Tegaskan untuk Kesejahteraan Masyarakat

PANGKAL PINANG, BANGKA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD Babel resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Pangkalpinang, Senin (22/6/2026).

Pengesahan ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Gubernur Hidayat Arsani dan Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya. Rapat juga menyepakati rancangan keputusan bersama yang memuat sejumlah kebijakan strategis.

Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
Salah satu poin utama adalah pemberlakuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya tambang secara legal dan teratur.

“Dengan dikeluarkannya IPR ini, masyarakat dapat terbantu. Ini adalah aspirasi rakyat karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Gubernur Hidayat.

Tahap awal, IPR berlaku di tiga kabupaten: Bangka Tengah, Belitung Timur, dan Bangka Selatan. Pemerintah provinsi berkomitmen mempermudah prosedur pengajuan sesuai aturan.

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menyambut positif kebijakan ini sebagai wujud komitmen pemerintah mendengarkan aspirasi publik.

“Dengan adanya IPR ini, kami berharap ada peningkatan ekonomi. Jika selama ini sektor perkebunan menjadi penopang utama, kini sektor pertambangan diharapkan dapat turut mendongkrak daya beli masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, DPRD memberi catatan agar Pergub turunan disusun hati-hati agar tidak menimbulkan multitafsir. Didit menekankan bahwa IPR murni diperuntukkan bagi masyarakat, bukan kepentingan kelompok.

Kebijakan Perkebunan Sawit
Selain IPR, rapat paripurna juga membahas laporan hasil reses DPRD masa sidang II tahun 2026 serta penataan sektor perkebunan kelapa sawit melalui perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2017. Tujuannya menciptakan hubungan harmonis, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi pekebun, masyarakat, dan pemerintah.

Untuk menindaklanjuti, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna meneliti dan membahas penatausahaan perkebunan sawit agar memberi manfaat maksimal bagi warga Babel.

Kolaborasi Pemerintah dan DPRD
Gubernur Hidayat Arsani menekankan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi luar biasa.

“Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat. Kini rakyat kita bisa tersenyum karena perizinannya telah lengkap. Perda ini akan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia,” ucapnya.

Dalam aspek pembangunan lain, Gubernur menekankan pendekatan persuasif, mediasi, dan pendampingan hukum untuk menyelesaikan permasalahan daerah. Visi besarnya adalah menjadikan Babel sebagai daerah maju, sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan secara ekologis bagi generasi mendatang.

“Kebijakan yang kita susun harus kuat secara hukum, adil secara sosial, dan bijaksana secara ekologis,” pungkasnya.

Artikel Terkait

InShot 20260622

Muhammad Furqoen dan Fira Haniyah…

Jakarta– Dua pelajar terbaik dari Provinsi…

Oplus

Kejari Jaksel Tidak Tahan Roy…

Jakarta, — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan…

InShot 20260622

Roy Suryo dan Dokter Tifa…

Jakarta, 22 Juni 2026 – Kuasa…