Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • Perda IPR Babel Disahkan, Belitung Timur Bersiap Terbitkan Izin Tambang Rakyat
InShot 20260623

Perda IPR Babel Disahkan, Belitung Timur Bersiap Terbitkan Izin Tambang Rakyat

Intisari Berita:

  • Perda Minerba Babel disahkan, membuka penerbitan IPR di Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur.
  • Luas wilayah IPR: ±2.150 hektare.
  • Pemerintah menyiapkan aturan teknis melalui Pergub.
  • Mahasiswa Babel melakukan aksi protes, menuntut kebijakan lebih berpihak pada rakyat.
  • DPRD dan Pemprov berkomitmen agar IPR benar-benar untuk masyarakat, bukan oligarki.

PANGKAL PINANG, BANGKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengesahkan Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (22/6/2026).

Pengesahan ini membuka jalan bagi penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di tiga kabupaten: Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur, dengan total luas wilayah sekitar 2.150 hektare.

Kepastian Hukum untuk Rakyat
Gubernur Babel, Hidayat Arsani, menegaskan Perda ini merupakan yang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara di tingkat daerah.

“Hari ini kita sudah paripurna. Perda ini yang pertama di Indonesia. Kita berupaya agar IPR bisa keluar sehingga masyarakat terbantu,” ujarnya.

Masyarakat yang berada di wilayah IPR dapat segera mengajukan permohonan ke Dinas Pertambangan Babel. Pemerintah berkomitmen memproses permohonan yang memenuhi syarat tanpa diskriminasi.

Komitmen DPRD
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menekankan bahwa Perda IPR adalah bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap aspirasi masyarakat.

“IPR ini untuk rakyat. Jangan sampai oligarki justru mendapat ruang besar. Sesuai namanya, ini pertambangan rakyat,” katanya.

Didit juga mengingatkan agar aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) disusun hati-hati agar tidak menimbulkan multitafsir.

Aksi Mahasiswa
Sidang paripurna sempat diwarnai aksi puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di Babel. Mereka membawa spanduk dan menyuarakan tuntutan terkait kebijakan pertambangan, program makan bergizi gratis, hingga proyek strategis nasional.

Ketua BEM Universitas Muhammadiyah Babel, Sayied Agiel Yusuf, menyatakan kekecewaannya karena aspirasi mahasiswa tidak ditanggapi saat rapat berlangsung.

“Kami hadir karena ini momentum pengambil kebijakan. Tetapi kami kecewa karena aspirasi tidak didengar,” ujarnya.

Dialog akhirnya dilakukan di depan kantor DPRD, di mana mahasiswa menegaskan akan terus mengawal kebijakan pertambangan rakyat.

Aturan Teknis Disiapkan
Kepala Dinas ESDM Babel, Reskiyansah, menyebut pihaknya segera menyusun Pergub sebagai pedoman teknis pelaksanaan IPR. Verifikasi ketat akan dilakukan untuk memastikan hanya masyarakat sekitar blok IPR yang berhak menambang.

Selain itu, pemerintah menyiapkan mekanisme pemasaran hasil tambang melalui kerja sama dengan perusahaan swasta maupun BUMD.

“Kami berharap regulasi ini memberi kepastian hukum, berkeadilan, dan mampu menyejahterakan masyarakat,” tegas Reskiyansah.

Artikel Terkait

InShot 20260623

Warga Lilangan Rayakan Maras Taun…

BELITUNG TIMUR – Suasana meriah mewarnai…

InShot 20260623

Dermaga Sadai Rusak, KM Kuala…

BELITUNG – Kerusakan dermaga Pelabuhan Sadai,…

InShot 20260623

Yusril Dukung Kebebasan Ekspresi Mahasiswa,…

JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, Hak…