Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • Dilema Desa Lalang: Wilayah Milik PT Timah, Warga Butuh Penghasilan tapi Terus Dirazia
InShot 20260701

Dilema Desa Lalang: Wilayah Milik PT Timah, Warga Butuh Penghasilan tapi Terus Dirazia

File 00000000e478720892be79f73387df4e

MEDIA DAULAT RAKYAT MANGGAR BELITUNG TIMUR– Kepala Desa Lalang, Muhammad, menyuarakan keresahan mendalam terkait nasib warganya yang terus-menerus ditangkap karena aktivitas pertambangan, padahal hampir seluruh wilayah desanya masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Pernyataan ini disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) Pembaharuan Dokumen Rencana Induk Pengembangan & Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) PT Timah di Manggar, Rabu (1/7/2026).

Wilayah Penuh IUP, Ekonomi Terikat Tambang
Muhammad menjelaskan bahwa perputaran ekonomi masyarakat Desa Lalang sangat bergantung pada sektor pertambangan timah. Hampir setiap hari ada aktivitas penambangan di sana, namun sebagian besar berjalan tanpa izin resmi karena berada di atas hak kelola PT Timah.

“Kami ini masyarakat penambang, Pak. Hampir sepanjang wilayah desa kami masuk IUP PT Timah. Warga hidup dari sana, tapi statusnya ilegal,” ujarnya.

Jengah Warga Terus Dirazia
Ia mengaku lelah melihat warganya terus menjadi sasaran razia dan penangkapan. Oleh karena itu, ia meminta komitmen nyata dari PT Timah dan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur untuk mencari jalan keluar, bukan sekadar penindakan.

“Saya jengah warga ini ditangkap terus. Kapan ada upaya dari PT Timah lewat Pemda untuk mengatur kegiatan ini? Kami butuh solusi, bukan sekadar penahanan,” tegasnya.

Usulan Skema Kemitraan
Muhammad mengakui aktivitas tanpa izin memang merusak lingkungan daratan maupun pesisir. Namun solusi yang diharapkan bukan penyingkiran, melainkan legalisasi melalui skema kemitraan resmi.

“Kami berharap ada formula kemitraan, supaya warga bisa menambang secara sah di wilayah IUP PT Timah. Tidak perlu lagi dikejar-kejar aparat,” harapnya.

Jawaban PT Timah
Menanggapi hal itu, perwakilan PT Timah Eka Rinaldy menyatakan belum bisa memberikan keputusan pasti. Masalah batas wilayah, pengamanan, dan skema penertiban menjadi wewenang Divisi Operasional, bukan tim penyusun pemberdayaan masyarakat.

“Saya akan sampaikan usulan ini kepada pihak Divisi Operasional untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” tutup Eka.

Artikel Terkait

InShot 20260716

DPRD Babel Desak PT Timah…

MEDIA DAULAT RAKYAT Bangka Belitung –…

IMG 20260716

Puisi Puisi Edy Sukardi

Pintu yang selalu terbuka Bagi siapa…