MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor ilegal mineral tanah jarang (rare earth elements). Selain Junanto, Kejagung juga menyeret dua tersangka lain dari pihak swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pusaran kasus yang hampir meloloskan ratusan ton komoditas strategis negara tersebut.
Kronologi dan Modus Manipulasi Dokumen
Kasus ini bermula dari temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang mengendus adanya kejanggalan pada rencana ekspor 25 kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM).
Penyidikan mengungkapkan bahwa praktik lancung ini diduga terjadi sepanjang periode 2018 hingga 2019. Modus utama yang digunakan para pelaku adalah memanipulasi dokumen uji laboratorium dan menyalahgunakan kewenangan demi menerbitkan izin ekspor untuk sekitar 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang.
Peran Tiga Tersangka Utama
Kejagung telah memetakan peran masing-masing tersangka dalam meloloskan komoditas yang dilarang ekspornya oleh pemerintah ini:
| Nama & Inisial | Jabatan | Peran dalam Kasus |
|---|---|---|
| Junanto Kurniawan (JK) | Kepala Bea Cukai Pangkalpinang | Menyalahgunakan wewenang dengan tetap menerbitkan dokumen izin ekspor, meskipun mengetahui barang tersebut mengandung mineral tanah jarang yang dilarang. |
| Iwan Setiawan (IS) | Perwakilan PT PMM | Meminta pihak laboratorium untuk tidak melakukan uji sampel secara menyeluruh, sehingga kandungan tanah jarang sengaja disembunyikan dari laporan resmi. |
| Gian Prabuharto (GP) | Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Pangkalpinang | Menyetujui manipulasi hasil uji laboratorium dan memalsukan laporan kadar ilmenit di atas 45% agar memenuhi syarat ekspor. |
Langkah Penyidikan dan Implikasi Kasus
Hingga saat ini, Tim Penyidik Kejagung telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi serta menyita sejumlah dokumen krusial dan barang bukti elektronik.
Catatan Redaksi: Mineral tanah jarang merupakan komoditas super-strategis berdaya nilai tinggi yang sangat dibutuhkan untuk industri teknologi tinggi, sehingga pemerintah melarang keras ekspor bahan mentahnya demi kedaulatan ekonomi nasional.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan. Kasus ini tidak hanya berpotensi merugikan perekonomian negara dalam jumlah besar, tetapi juga menampar reputasi instansi Bea Cukai akibat keterlibatan pejabat tingginya dalam praktik penyelundupan terstruktur












