MEDIA DAULAT RAKYAT BELITUNG — Tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sebuah rumah yang terletak di Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, pada Selasa (9/7/2024). Meski sempat diwarnai aksi protes dari pihak keluarga termohon, proses eksekusi tetap berjalan lancar dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Jalannya Eksekusi dan Protes Termohon
Eksekusi ini didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Di lokasi kejadian, ketegangan sempat terjadi saat pihak keluarga mengekspresikan keberatan mereka atas tindakan juru sita. Pihak keluarga merasa tidak mendapatkan keadilan atas putusan tersebut.
”Kami merasa tidak adil, rumah ini adalah tempat tinggal keluarga. Kenapa harus dieksekusi?” ujar salah satu anggota keluarga termohon di sela-sela proses eksekusi.
Walaupun ada penolakan dari pihak keluarga, tim juru sita tetap melanjutkan pengosongan rumah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pengamanan ketat dari aparat kepolisian disiagakan di sekitar lokasi guna mengantisipasi terjadinya kericuhan.
Penjelasan PN Tanjungpandan
Pihak PN Tanjungpandan menegaskan bahwa langkah eksekusi ini merupakan tindakan hukum terakhir setelah seluruh proses persidangan selesai. Juru sita menjelaskan bahwa pihak termohon sebenarnya telah diberikan waktu dan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban mereka secara mandiri, namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik.
Kasus eksekusi perdata yang menyangkut tempat tinggal seperti ini kerap kali memicu konflik sosial. Oleh karena itu, kehadiran aparat keamanan dinilai krusial untuk memastikan seluruh tahapan pengosongan aset berjalan dengan tertib dan kondusif.












