Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Aturan Pusat Cekik Nelayan Lokal, Fasilitas Pelabuhan Perikanan Beltim Dinilai Jauh dari Standar
File 00000000719871f5adec7f3f097de618

Aturan Pusat Cekik Nelayan Lokal, Fasilitas Pelabuhan Perikanan Beltim Dinilai Jauh dari Standar

JMEDIA DAULAT RAKYAT AKARTA – Implementasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 kini memicu polemik di tingkat daerah. Regulasi nasional yang menuntut standar pengelolaan tinggi tersebut dinilai tidak selaras dengan realitas infrastruktur di lapangan, salah satunya seperti yang terjadi di Kabupaten Belitung Timur (Beltim).

​Berikut adalah laporan mendalam mengenai benturan regulasi perikanan nasional dengan kondisi riil nelayan di Belitung Timur.

​Jeritan Nelayan Beltim: Aturan Ketat, Fasilitas Melarat

​Nelayan di Kabupaten Belitung Timur mengeluhkan regulasi perizinan perikanan nasional yang dirasa semakin menjepit ruang gerak mereka. Di satu sisi, pemerintah pusat memperketat pengawasan administrasi. Di sisi lain, fasilitas pelabuhan perikanan di Beltim jauh dari kata layak dan belum memenuhi standar nasional.

​Para nelayan mengeluhkan beberapa poin krusial:

  • Beban Administrasi: Proses pengurusan dokumen seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) yang harus dilakukan di PPN Tanjung Pandan dianggap sangat memberatkan. Kebijakan ini dinilai menyamaratakan semua nelayan sebagai “pengusaha besar”, padahal mayoritas adalah nelayan kecil.
  • Infrastruktur Minim: Pelabuhan perikanan di Beltim hingga kini masih terkesan setara dengan pelabuhan desa atau pelabuhan rakyat. Tidak ada dukungan petugas administrasi yang memadai untuk melayani kebutuhan dokumen para nelayan di lokasi.
​Menakar Kerangka Hukum Perikanan Indonesia

​Ketatnya aturan yang dikeluhkan nelayan sebenarnya berakar dari cita-cita besar tata kelola maritim Indonesia yang termaktub dalam beberapa produk hukum utama:

  1. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Undang-undang ini mengatur tata kelola perikanan dari hulu ke hilir (praproduksi hingga pemasaran). Menggantikan UU No. 9 Tahun 1985 yang usang, undang-undang ini membawa misi keadilan, pemerataan, dan peningkatan taraf hidup nelayan melalui pemanfaatan teknologi modern.
  2. UU No. 45 Tahun 2009 (Perubahan atas UU No. 31/2004) Revisi ini memperketat aspek pengawasan, penegakan hukum, dan kelestarian lingkungan. Undang-undang ini menegaskan bahwa pelabuhan perikanan bukan sekadar tempat bersandar kapal, melainkan pusat pengelolaan, pengawasan mutu, serta pusat pelayanan administrasi terpadu.
  3. Peraturan Turunan (PP No. 27/2021 & Permen KP No. 58/2014) Aturan turunan ini mengklasifikasikan tingkatan pelabuhan perikanan dan menetapkan bahwa setiap pelabuhan wajib memiliki fasilitas standar, mulai dari dukungan logistik hingga pelayanan dokumen satu atap.
​Sorotan Tajam terhadap Dinas Perikanan dan HNSI

​Ketimpangan antara regulasi pusat dan realitas daerah ini mulai memicu pertanyaan publik terkait kinerja instansi dan organisasi lokal:

Di mana peran Dinas Perikanan Beltim?

Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Timur dinilai belum optimal dan terkesan lamban dalam memperjuangkan peningkatan status pelabuhan perikanan daerah agar naik kelas memenuhi standar nasional.

Ke mana fungsi advokasi HNSI?

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Beltim juga mendapat sorotan tajam. Sebagai wadah resmi, HNSI dipertanyakan fungsinya dalam menjembatani dan mengadvokasi jeritan nelayan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai mencekik.

​Harapan: Evaluasi Total Kebijakan Lokal

​Masyarakat dan nelayan Beltim mendesak pemerintah daerah bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera duduk bersama dan meninjau kembali penerapan aturan perizinan agar lebih realistis dengan kondisi geografis dan ekonomi lokal.

​Tuntutan utama mereka jelas: Tingkatkan fasilitas pelabuhan perikanan di Beltim sekarang juga. Nelayan tidak boleh lagi dibebani biaya dan waktu ekstra untuk mengurus administrasi ke luar daerah hanya karena pelabuhan setempat tidak memiliki legalitas dan fasilitas yang memadai. Jika tidak ada evaluasi serius dari Dinas Perikanan dan HNSI, ketidakselarasan ini diprediksi akan terus melumpuhkan sektor perikanan tangkap di Belitung Timur.

Artikel Terkait

InShot 20260716

DPRD Babel Desak PT Timah…

MEDIA DAULAT RAKYAT Bangka Belitung –…

IMG 20260716

Puisi Puisi Edy Sukardi

Pintu yang selalu terbuka Bagi siapa…