Medis Daulat Rakyat Manggar Belitung Timur– Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim) menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat terdakwa Tamron alias Aon. Penanganan perkara tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Beltim, Bayu Utomo, menjelaskan bahwa posisi Kejari Beltim saat ini terbatas pada fungsi monitoring situasi di lapangan.
“Mengenai penambahan tersangka baru terkait Aon, kami belum bisa berkomentar karena bukan ranah di kami penanganan perkara atas nama Aon itu,” ujar Bayu.
Ia menambahkan, Kejari Beltim bergerak berdasarkan instruksi komando vertikal. Pihaknya siap memberikan dukungan penuh apabila ada perintah resmi dari Kejagung maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Perkembangan Aset dan Posisi Terkini
Hingga saat ini, belum ada pembaruan terkait adanya tersangka tambahan dalam pusaran kasus ini. Informasi terakhir yang diterima Kejari Beltim di lapangan adalah kunjungan dari Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung yang melakukan tinjauan langsung terhadap aset-aset milik tersangka.
Dalam kasus ini, sejumlah aset penting telah disita, termasuk sekitar 104 ton pasir timah. Barang bukti tersebut kini telah dipindahkan dari fasilitas PT MCM 2 di Desa Senyubuk menuju smelter PT MCM 1 yang berlokasi di Desa Mentawak, Kelapa Kampit.
Melalui sikap ini, Kejari Beltim menunjukkan koordinasi vertikal yang ketat guna menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan di tingkat pusat, sembari tetap bersiaga penuh menunggu arahan resmi selanjutnya.












