MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 23 Juli 2026* — Sidang dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo dengan terdakwa Dokter Tifa belum selesai. Majelis Hakim PN Jakarta Timur memang mengabulkan eksepsi dan menyatakan dakwaan batal demi hukum, namun kuasa hukum Jokowi menegaskan perkara masih bisa dilanjutkan.
Hal itu disampaikan pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, usai putusan sela dibacakan Kamis 23 Juli 2026.
Dakwaan Batal Karena Obscuur Libel
Dalam putusan selanya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang diketuai Christina Endarwati mengabulkan eksepsi Dokter Tifa. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan batal demi hukum.
Alasannya, jaksa mencampurkan pasal dari KUHP lama dan KUHP baru dalam satu dakwaan subsider. Hal itu dinilai menimbulkan ketidakjelasan atau obscuur libel.
Akibatnya, pemeriksaan perkara dihentikan sementara. Berkas dan barang bukti dikembalikan ke JPU.
Pengacara Jokowi: Jaksa Tinggal Perbaiki Dakwaan
Rivai Kusumanegara menyebut putusan sela bukan berarti perkara selesai. Jaksa masih punya dua opsi hukum.
“Perkara tetap bisa berlanjut dan jaksa tinggal memperbaiki dakwaannya,” ujar Rivai.
Dua opsi itu adalah:
- Mengajukan banding ke pengadilan tinggi
- Memperbaiki dakwaan agar lebih sempurna
Rivai berharap JPU memilih opsi kedua agar pemeriksaan pokok perkara bisa segera berjalan lagi.
“Jadi kembali lagi ini lebih kepada koreksi dari bentuk dakwaan yang dianggap obscuur libel dan tidak berkaitan dengan terhentinya perkara ini,” tegasnya.
Menurut Rivai, proses perbaikan dakwaan hanya butuh “hitungan hari” karena substansinya hanya mengubah konstruksi pasal.
Jokowi Siap Hadir di Tahap Pembuktian
Rivai juga menyebut Presiden Jokowi siap hadir dalam sidang tahap pembuktian jika perkara kembali didaftarkan. Kehadiran itu disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga peradilan.
Rencana kehadiran sempat batal karena sidang dihentikan sementara oleh putusan sela.
Analisis: Bukan Akhir, Tapi Koreksi Formil
Putusan hakim mengabulkan eksepsi Dokter Tifa bukan berarti perkara gugur. Ini merupakan koreksi terhadap bentuk dakwaan JPU yang dinilai kabur.
Secara hukum, jaksa masih memiliki kewenangan penuh untuk memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali ke pengadilan.
Strategi kubu Jokowi pun jelas: menekankan bahwa proses hukum atas isu ijazah tetap berjalan dan belum berhenti di putusan sela ini.












