MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 24 Juli 2026 — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejaksaan Agung. Ia tiba di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam 24 Juli 2026 sekitar pukul 23.21 WIB dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian dan Polisi Militer.
Penahanan dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tiba Tanpa Rompi Tahanan
Saat memasuki rutan, Febrie sempat menarik perhatian awak media. Ia datang tanpa mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung.
“Nggak pake rompi ya,” ucapnya singkat sambil menunjukkan dirinya.
Febrie terlihat didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn Palebangan, saat memasuki ruang tahanan.
Barang Bukti: 74 Kg Emas dan Uang Ratusan Miliar
Kasus ini mencuat setelah penyidik menerima barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang asing senilai ratusan miliar rupiah.
Meski telah ditetapkan tersangka, Febrie sebelumnya sempat mempertanyakan kecukupan alat bukti.
“Bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi, sehingga menurut saya belum cukup untuk dilakukan penahanan,” katanya.
Sprindik Keempat, Tim 9 Perkuat Pembuktian
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penyidikan TPPU dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan terbaru yang diterbitkan 20 Juli 2026. Ini merupakan sprindik keempat dalam perkara yang menjerat Febrie.
Dalam proses penyidikan terbaru, Tim 9 Kejagung telah memanggil sejumlah saksi termasuk Febrie. Kejagung juga menghadirkan ahli TPPU untuk memperkuat pembuktian.
Anang menegaskan, penahanan dilakukan karena penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Ringkasan Kasus
Aspek Detail
Tersangka Febrie Adriansyah, Mantan Jampidsus
Kasus Dugaan Korupsi & TPPU
Barang Bukti 74 kg emas, uang asing ratusan miliar
Lokasi Penahanan Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK
Waktu Tiba Jumat, 23.21 WIB
Sprindik Ke-4, terbit 20 Juli 2026
Hingga berita ini diturunkan, Febrie masih menjalani masa penahanan di Rutan Merah Putih untuk proses penyidikan lebih lanjut.












