Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • Aktivis di Belitung Pertanyakan Kepmen ESDM 84/2026, Minta Transparansi Peta dan Koordinat Wilayah Tambang
File 000000000120820782a3eaded21f9510

Aktivis di Belitung Pertanyakan Kepmen ESDM 84/2026, Minta Transparansi Peta dan Koordinat Wilayah Tambang

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 15 Agustus 2026 – Aktivis lingkungan di Belitung mempertanyakan Kepmen ESDM Nomor 84 Tahun 2026 yang mengatur Wilayah Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Mereka menduga cakupan aturan tersebut menjadikan seluruh daratan dan laut Pulau Belitung sebagai wilayah pertambangan.

Para aktivis menuntut pemerintah membuka data batas wilayah, koordinat, dan memastikan aturan ini selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah.

Isi Pokok Kepmen ESDM 84/2026
Kepmen ESDM Nomor 84.K/MB.01/MEM.B/2026 ditetapkan di Jakarta pada 12 Februari 2026. Aturan ini mengatur Wilayah Pertambangan di Provinsi Babel dan mencabut Kepmen sebelumnya Nomor 116 Tahun 2022.

Dalam Kepmen tersebut, wilayah pertambangan diklasifikasikan menjadi 4 kategori:

  1. WUP – Wilayah Usaha Pertambangan
  2. WPR – Wilayah Pertambangan Rakyat
  3. WPN – Wilayah Pencadangan Negara
  4. WUPK – Wilayah Usaha Pertambangan Khusus

Tuntutan Aktivis: Transparansi dan Sinkronisasi RTRW
Aktivis lingkungan Pifin Heriyanto menyoroti potensi benturan dengan tata ruang daerah. Ia mempertanyakan dasar penetapan wilayah dalam Kepmen tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah penetapan Kepmen ESDM ini sudah benar-benar merujuk dan disinkronkan dengan Perda RTRW yang berlaku di daerah? Karena ruang Pulau Belitung bukan hanya untuk pertambangan,” kata Pifin.

Pifin juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar masyarakat tahu persis kawasan yang terdampak.

“Pemerintah harus membuka batas wilayah dan koordinat agar masyarakat mengetahui secara pasti kawasan yang masuk dalam penetapan.”

Isu Utama yang Disorot Aktivis
Isu Tuntutan Aktivis
Transparansi Publikasi peta wilayah pertambangan secara terbuka, baik cetak maupun digital
Sinkronisasi RTRW Kepmen harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten
Dampak Sosial-Lingkungan Khawatir seluruh daratan dan laut Belitung masuk wilayah tambang, mengancam pariwisata, permukiman, dan konservasi
Konteks di Lapangan
Isu ini muncul di tengah penetapan Belitung Timur sebagai pilot project Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Saat ini sudah ditetapkan blok WPR seluas 760 hektare di tiga kecamatan: Manggar, Damar, dan Gantung.

Di sisi lain, DPRD Babel juga menemukan masalah tumpang tindih lahan. Ada lahan IUP PT Timah yang bertabrakan dengan rumah warga, sekolah, dan fasilitas umum. DPRD Babel mengaku sedang menyiapkan rekomendasi resmi untuk pemerintah pusat.

Kepmen ESDM 84/2026 memicu kontroversi karena dianggap cakupannya terlalu luas hingga mencakup seluruh Pulau Belitung. Aktivis mendesak pemerintah pusat segera mempublikasikan peta, koordinat, dan dasar hukum penetapan agar masyarakat tidak kehilangan ruang hidup untuk sektor di luar pertambangan.

Artikel Terkait

InShot 20260815

Prabowo Luncurkan 4 SMA Garuda…

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, Sabtu 15…

Oplus

Gempa M7,7 di NTT Tewaskan…

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, Sabtu 15…

InShot 20260815

Puisi Puisi Edy Sukardi

Dua belas sinar sang surya Bukan…