Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak PN Jaksel, Hakim: Kewenangan Sudah di PN Jaktim
InShot 20260826

Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak PN Jaksel, Hakim: Kewenangan Sudah di PN Jaktim

Media Daulat Rakyat Jakarta, Rabu 26 Agustus 2026 – Upaya hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo melalui jalur praperadilan kembali gagal. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo.

Putusan dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Alasan Penolakan Hakim
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ada 3 poin krusial yang menjadi dasar penolakan:

  1. Status terdakwa: Roy Suryo saat ini bukan lagi berstatus tersangka. Berkas perkara pokok sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sehingga statusnya berubah menjadi terdakwa.
  2. Pergeseran kewenangan: Dengan pelimpahan berkas, kewenangan untuk menguji alat bukti dan materi dakwaan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang memeriksa perkara pokok.
  3. Relevansi praperadilan: Hakim menilai upaya paksa, penetapan tersangka, dan pencekalan tidak lagi relevan untuk diuji dalam forum praperadilan karena proses penyidikan telah selesai.

Kesimpulan Persidangan
Selain menolak permohonan untuk seluruhnya, hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai ketentuan undang-undang.

Dengan putusan ini, proses hukum Roy Suryo selanjutnya akan sepenuhnya berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tempat perkara pokoknya disidangkan.

Sebelumnya Roy Suryo telah tiga kali mengajukan praperadilan dengan hasil yang sama, yaitu ditolak.

Tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Roy Suryo belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan PN Jaksel tersebut.

Sidang perkara pokok Roy Suryo di PN Jakarta Timur dijadwalkan akan terus berlanjut sesuai agenda majelis hakim

Artikel Terkait

InShot 20260826

Nirok Nanggok Aik Mudor: Tradisi…

Media Daulat Rakyat Belitung, Rabu 26…

Oplus

Rumah Warga di Pulau Bayan,…

Media Daulat Rakyat Belitung, 25 Agustus…

InShot 20260826

Mediasi Polsek Gantung: PT HPI…

Media Daulat Rakyat Gantung, Belitung Timur,…