MEDIA DAULAT RAKYAT PANGKALPINANG, Selasa 22 September 2026 – Ruang Sidang Tirta PN Pangkalpinang sempat hening. Senin kemarin, Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, duduk di kursi pesakitan dalam sidang putusan sela kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Hasilnya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan Hellyana dan tim kuasa hukumnya. Perkara dinyatakan lanjut ke tahap pembuktian pokok. Namun, ada satu keputusan yang jadi sorotan: Hellyana resmi tidak ditahan.
Ketua Majelis Hakim, Darma Indo Damanik, menyatakan penahanan terhadap Wakil Gubernur Babel itu untuk sementara belum mendesak.
“Hari ini kami sudah bermusyawarah, untuk sementara kami tidak melakukan penahanan terhadap saudara (Hellyana),” ujar Darma Indo Damanik di persidangan, Senin (21/9/2026).
Namun hakim memberikan peringatan keras. Jika di kemudian hari dianggap perlu, pengadilan bisa sewaktu-waktu mengeluarkan surat penahanan.
“Suatu saat kalau memang kami menganggap perlu, kami bisa mengeluarkan surat penahanan itu,” tegasnya.
Hakim juga mengingatkan agar Hellyana yang masih aktif menjabat sebagai Wakil Gubernur tidak menimbulkan kegaduhan dan fokus menghadapi perkara pidananya.
Eksepsi Ditolak Mentah-Mentah
Dalam putusan selanya, Majelis Hakim menilai dalil-dalil eksepsi yang diajukan pihak Hellyana tidak relevan untuk menghentikan perkara. Keberatan terkait locus delicti atau tempat kejadian perkara, redaksional dakwaan yang dianggap kabur, hingga unsur penggunaan gelar akademik, semuanya ditolak.
Dengan ditolaknya eksepsi, maka sidang akan masuk ke tahap yang paling menentukan: pembuktian. Di tahap inilah Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan alat bukti dan saksi untuk membuktikan apakah Hellyana benar menggunakan ijazah palsu.
Diketahui sebelumnya, Hellyana juga sempat menggugat Pasal 272 ayat (2) KUHP ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut yang mengatur soal penggunaan ijazah palsu, digugat karena dianggap tidak jelas mengatur unsur kesengajaan atau mens rea.
Jabatan Masih Aman, Tapi Diujung Tanduk
Secara hukum pidana, nasib Hellyana akan ditentukan di pengadilan. Namun secara politik, nasib jabatannya sebagai Wakil Gubernur ada di tangan DPRD Babel.
Meski statusnya kini terdakwa dan perkaranya lanjut, jabatan Wagub tidak otomatis gugur. Mekanisme pemakzulan atau pemberhentian harus melalui proses politik di DPRD Babel.
Hingga kini, Hellyana masih menjalankan tugas sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung sambil menunggu jadwal sidang pembuktian selanjutnya yang akan segera ditetapkan oleh PN Pangkalpinang.












