MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNG PANDAN – Keberadaan Tempat Hiburan Malam (Thm) Garuda yang berlokasi di jantung Kota Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, menjadi sorotan masyarakat. Lokasi Thm yang berada di pusat kota dinilai meresahkan dan merusak citra pariwisata daerah.
Berdasarkan pantauan organisasi masyarakat setempat pada akhir September 2026, Thm tersebut beroperasi dengan lampu mencolok, menampilkan spanduk bertuliskan “Keep Party”, serta logo minuman keras di bagian depan bangunan.
Warga sekitar melaporkan adanya dugaan peredaran bebas minuman keras golongan C tanpa izin resmi, serta dugaan praktik prostitusi terselubung dengan menyediakan wanita penghibur di dalam lokasi tersebut.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait aktivitas di Thm Garuda. Warga sangat resah karena lokasinya di jantung kota, dekat pemukiman,” ujar salah satu perwakilan organisasi masyarakat setempat, Kamis (1/10/2026).
Ia menambahkan, aktivitas Thm yang berlangsung hingga dini hari mengganggu ketertiban umum.
“Suara musik keras sampai tengah malam, parkir semrawut, dan keluar masuk tamu tidak jelas. Apalagi ada dugaan miras golongan C dijual bebas dan ada wanita penghibur. Ini jelas merusak citra pariwisata Belitung yang kita jaga sebagai daerah religius,” tegasnya.
Warga menilai keberadaan Thm di pusat kota bertentangan dengan visi pariwisata Belitung sebagai destinasi wisata keluarga yang bersih dan bermartabat. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Belitung, Satpol PP, dan Polres Belitung untuk segera melakukan pengawasan ketat dan razia perizinan.
“Kami minta aparat tidak tutup mata. Periksa izin operasionalnya, izin penjualan mirasnya, dan usut dugaan prostitusi di dalamnya. Jika terbukti melanggar, harus ditertibkan,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pada Kamis, 1 Oktober 2026, pengelola Thm Garuda belum memberikan keterangan resmi. Pihak Satpol PP Kabupaten Belitung dan Polres Belitung juga masih dalam upaya konfirmasi terkait langkah penertiban.
Pemerintah daerah disebut sedang mempertimbangkan langkah tegas sesuai Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Kepariwisataan jika ditemukan pelanggaran perizinan di Thm Garuda.












