JAKARTA, Media Daulat Rakyat – Sidang pemeriksaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berubah jadi arena keributan, Kamis (5/11/2026) malam.
Majelis hakim sampai beberapa kali menghentikan jalannya sidang akibat adu mulut sengit antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang dipimpin Abdullah Alkatiri.
Kericuhan pecah saat Jaksa Tri Yanti Merlyn hendak memperlihatkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri terkait ijazah milik Joko Widodo sebagai alat bukti surat.
Langkah jaksa itu langsung diprotes keras oleh tim pengacara Dokter Tifa. Mereka menilai dokumen Labfor tersebut belum pernah diberikan atau diperlihatkan kepada pihak terdakwa sebelumnya, sehingga tidak sah untuk langsung dipakai di persidangan.
“Kami keberatan Yang Mulia! Dokumen itu tidak pernah kami terima!” teriak pengacara terdakwa.
Tim penasihat hukum pun meminta hakim menunda sidang agar bisa mempelajari dulu semua dokumen bukti.
Namun Jaksa Tri Yanti Merlyn langsung membantah. Menurutnya, hasil Labfor bukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang wajib diserahkan sebelum sidang. Itu adalah alat bukti surat yang memang akan diuji di forum sidang.
“Kalau kami menyembunyikan, kami tidak munculkan di sini. Sekarang kami yang memperlihatkan. Biar rekan-rekan teman-teman dari advokat bisa melihat,” tegas Tri Yanti.
Jaksa juga menegaskan, hasil Labfor itu sudah jelas disebutkan dalam surat dakwaan yang sudah diterima pihak terdakwa sejak awal. Jadi tidak ada alasan untuk menunda.
Permohonan penundaan itu bahkan memicu sorakan dari pengunjung sidang, suasana ruang sidang pun memanas dan tidak kondusif.
Melihat situasi kacau, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati langsung mengambil sikap tegas dan menolak mentah-mentah permohonan kubu terdakwa.
“Kami akan melanjutkan persidangan. Kalau Saudara keberatan-keberatan seperti itu saya tolak, saya akan tetap melanjutkan. Saudara bisa meminta, ya. Tidak ada ketentuan meminta sebelumnya,” tegas hakim Christina dengan nada tinggi.
Namun tim kuasa hukum Dokter Tifa tetap ngotot menyela dan melakukan interupsi terus-menerus di tengah pemeriksaan saksi Jokowi.
Hakim yang sudah geram akhirnya mengeluarkan ultimatum keras.
“Silakan Saudara keberatan. Kami akan melanjutkan persidangan. Kalau Saudara tidak akan mengikuti boleh keluar,” ujar Christina Endarwati.
“Sidang akan kami lanjutkan. Silakan, Saudara boleh diam atau keluar,” lanjutnya lagi.
Meski sudah diancam keluar, tim penasihat hukum masih terus menyela. Mereka beralasan sejak September 2026 sudah mengirim surat permintaan agar semua alat bukti diserahkan ke terdakwa sebelum sidang, tapi tak dipenuhi.
Ini merupakan insiden kedua di hari yang sama. Sebelumnya, hakim juga sempat mengusir kuasa hukum Dokter Tifa karena berulang kali menginterupsi saat Jokowi memberikan keterangan dan membacakan bukti unggahan medsos terkait perkara dugaan ijazah palsu.
Sidang kesaksian Jokowi ini memang menjadi sorotan publik nasional karena berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik yang berawal dari tudingan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI.












