
Kajari Belitung mengamankan 2 orang tersangka dalam kasus korupsi KONI Belitung Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung menahan mantan Ketua dan Bendahara KONI Kabupaten Belitung berinisial AN dan M, Selasa (15/4/2025).
Kedua tersangka AN menjabat Ketua KONI Belitung periode 2016-2020, dan N sebagai bendahara, kedua nya diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah dari tahun 2016-2020.
Penyidik Kajari Belitung mengendus dugaan dana hibah yang di korupsi sebesar Rp 4 M
Kepala Kajari Belitung mengemukakan penyelidikan perkara tipikor dana hibah KONI Kabupaten Belitung dimulai tahun 2024, dan akhirnya menetapkan tersangka
“Kami sudah menetapkan tersangka baru dan sudah langsung kami tahan di lapas,” ujar Kajari
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembinaan Atlit namun dipakai untuk kepentingan pribadi
‘Jadi peruntukannya itu terimplikasi beberapa pengeluaran fiktif, kemudian ada juga beberapa pengeluaran tidak sesuai peruntukan tetapi laporan pengeluarannya dibuat seolah-olah benar, ada juga pembayaran artis,” imbuh Bagus
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Babel, disepakati nilai taksiran kerugian negara tidak jauh berbeda dengan yang dihitung oleh penyidik.
Kejari Belitung juga mengaitkan keterlibatan mantan bendahara atas pembuatan laporan fiktif yang diduga disuruh oleh mantan ketuanya.
“Kemarin kami masukan (kerugian keuangan negara) sekitar Rp3 sampai 4 miliar, perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan lagi,” kata Bagu