Ratusan masyarakat menggelar aksi damai di perkebunan milik PT. Rebinmas di Desa Pelepak Pute Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung (25/4/2025)
Dalam orasinya masyakarat meminta agar pihak Rebinmas menepati janjinya untuk memberikan hak rakyat yakni plasma 20%
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap perusahaan yang mengingkari janji membangun Kebun plasma di Desa Pelepak Pute Kecamatan Sijuk yang tak kunjung di tepati
“Sudah lebih dari 30 tahun masyakarat menanti janji yang diutarakan oleh pihak PT. Rebinmas namun tak ada satupun yang di tepati” Ujar pengunjuk rasa
Rebinmas Jaya sudah berulang kali komitmen membangun kebun plasma dalam berbagai forum resmi, baik di kantor Desa, Kecamatan hingga forum mediasi, namun sejak 8 bulan komitmen terakhir belum ada realisasi yang nyata
Peraturan Menteri Pertanian No. 26 tahun 2007 dan diperbaharui menjadi Peraturan Menteri Pertanian No. 98 tahun 2013, yang menekankan bahwa sejak bulan Februari 2007 apabila terjadi pembangunan perkebunan kelapa sawit, perusahaan inti wajib untuk membangun kebun masyarakat di sekitarnya, dimana areal lahan diperoleh dari 20% ijin lokasi perusahaan atau membangun kebun dari lahan masyarakat yang ada disekitarnya.
Kewajiban plasma 20% adalah aturan yang mengharuskan perusahaan sawit untuk menyediakan 20% dari luas HGU (Hak Guna Usaha) mereka sebagai kebun plasma atau kebun kemitraan untuk masyarakat sekitar. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sistem kemitraan dalam pengelolaan kebun sawit
Pengunjuk rasa bertekad menerus kan tuntutan ini ke Bupati Belitung dan bila kurang memuaskan mereka akan menyampaikan tuntutannya ke Presiden Prabowo
Dalam aksi tersebut masyakarat menyampaikan 3 tuntutan yakni realisasi segere 20% plasma bagi masyarakat Desa Pelepak Pute, tranparansi pertanahan dan status kemitraan kesepakatan kerjasama