
Pangkalpinang—Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Disdik Babel) resmi menghentikan pungutan Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) mulai 1 Mei 2025. Kebijakan ini diumumkan melalui surat nomor 422.4/359/I/Dindik yang diterbitkan pada 28 Mei 2025, sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Bangka Belitung untuk meningkatkan kualitas pendidikan tanpa memberatkan masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Disdik Babel, Darlan, menegaskan bahwa keputusan ini mengikuti instruksi langsung dari Gubernur.
“Sesuai dengan kebijakan Gubernur maka ditiadakan, jadi dirubah dari IPP ke sumbangan. Kalau sumbangan ini tidak ada tarif,” kata Darlan.
Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, dengan tegas meminta sekolah-sekolah untuk tidak lagi memungut IPP, mengingat dampaknya yang memberatkan orang tua murid.
“Guru tidak boleh berdagang, tidak boleh main proyek, karena mereka itu harusnya ngajar anak kita agar pintar,” ujar Hidayat.
Lebih lanjut, Hidayat mengkritisi adanya penetapan tarif IPP yang bertentangan dengan Keputusan Gubernur nomor 188.44/13/Disdik/2018, yang sejatinya hanya membolehkan pungutan maksimal Rp 75 ribu.
Ia menekankan bahwa segala bentuk tarif wajib dihentikan, karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum. “Siapa yang mau IPP, silakan berurusan dengan hukum. IPP saya tegaskan sekali lagi, berhenti lah,” tegasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sistem pendidikan di Bangka Belitung dapat lebih transparan dan memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat tanpa beban finansial yang tidak seharusnya ada.












