
Jakarta, 6 September 2025 — Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, tidak lagi menerima hak-hak sebagai anggota legislatif setelah dinonaktifkan oleh partai. Penonaktifan ini mencakup penghentian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang melekat pada jabatan DPR.
“Pak Adies sampai dengan hari ini non-aktif. Tidak mendapat hak-hak apapun,” ujar Bahlil kepada awak media, Sabtu (6/9).
Keputusan resmi penonaktifan Adies Kadir diumumkan oleh DPP Partai Golkar melalui surat tertanggal 31 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji. Adies dinyatakan nonaktif mulai 1 September 2025.
Langkah ini diambil menyusul pernyataan kontroversial Adies terkait tunjangan anggota DPR yang viral dan memicu kemarahan publik. Gelombang demonstrasi di depan Gedung DPR menjadi salah satu bentuk respons masyarakat terhadap pernyataan tersebut.
Meski istilah “nonaktif” tidak dikenal secara formal dalam regulasi DPR, Golkar menyebut kebijakan ini sebagai bentuk penegakan disiplin internal dan upaya menjaga marwah partai di tengah sorotan publik.
Hingga kini, belum ada keputusan lebih lanjut terkait pengganti Adies di DPR maupun status tetapnya sebagai kader Golkar. Partai masih melakukan evaluasi internal sembari merespons dinamika publik yang berkembang.












