Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Polri Bekukan Penggunaan Sirene untuk Pengawalan, Respons atas Keluhan Publik
Img 20250920 114154

Polri Bekukan Penggunaan Sirene untuk Pengawalan, Respons atas Keluhan Publik

JAKARTA, 20 September 2025 — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi membekukan sementara penggunaan sirene bersuara dalam pengawalan kendaraan di jalan raya.

Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait gangguan suara sirene dan lampu strobo yang kerap digunakan dalam pengawalan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyampaikan keputusan tersebut di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9). “Sementara kita bekukan. Semoga tidak usah harus pakai ‘tot tot’ lagi lah. Setuju ya?” ujarnya,

Agus menegaskan bahwa penggunaan sirene dalam kondisi lalu lintas padat justru menambah ketidaknyamanan pengguna jalan.

“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu,” tambahnya.

Regulasi mengenai penggunaan sirene dan lampu isyarat diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan Pasal 59:

  • Ayat 1: Kendaraan tertentu dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
  • Ayat 2: Warna lampu isyarat yang diperbolehkan adalah merah, biru, dan kuning.
  • Ayat 5: Penggunaan lampu dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki hak utama, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas tertentu.

Polri juga mengingatkan bahwa penggunaan sirene dan strobo oleh kendaraan pribadi merupakan pelanggaran dan akan ditindak dalam operasi keselamatan lalu lintas yang sedang berlangsung.

Artikel Terkait

InShot 20260518

Wagub Babel Hellyana Divonis 4…

Intisari Berita Pangkalpinang, 18 Mei 2026…

InShot 20260518

Syamsir: Juleha Cetak SDM Penyembelih…

Tanjungpandan – Wakil Bupati Belitung, Syamsir,…

InShot 20260518

Wabup Syamsir Apresiasi Kreativitas Generasi…

Tanjungpandan – Wakil Bupati Belitung, Syamsir,…