Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys
Inshot 20251028 165309228

Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys

Intisari Berita:

  • Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare dan dokter kecantikan Reza Gladys.
  • Putusan dibacakan pada Selasa, 28 Oktober 2025, setelah mempertimbangkan alat bukti dan keterangan saksi. Nikita dinyatakan tidak terbukti melakukan pencucian uang, sehingga hanya dijatuhi hukuman atas pemerasan dan pencemaran nama baik.
  • Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 11 tahun penjara. Pihak Nikita menyatakan akan mengajukan banding.

Jakarta, 28 Oktober 2025 — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter kecantikan, Reza Gladys.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar pada Selasa (28/10/2025), setelah majelis hakim mempertimbangkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan selama persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

Selain hukuman penjara, Nikita juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar, yang dapat diganti dengan kurungan selama tiga bulan jika tidak dibayar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” sebagaimana dikutip Tribunnews dari pernyataan hakim.

Majelis hakim menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana pencucian uang tidak terbukti, sehingga Nikita dibebaskan dari dakwaan tersebut. Hal ini turut dikonfirmasi oleh VIVA.co.id, yang menyebut bahwa terdakwa hanya dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan dan pencemaran nama baik.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara. Menurut laporan Suara.com, pengacara Nikita Mirzani menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kami menghormati putusan hakim, namun menilai ada sejumlah fakta yang belum dipertimbangkan secara utuh,” ujar kuasa hukum Nikita usai sidang.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dan menyangkut reputasi dunia kecantikan serta industri digital.

Reza Gladys, sebagai korban, menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang berjalan dan berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.

Artikel Terkait

Inshot 20251112 022450932

Pemerintah Kabupaten Belitung Buka Program…

intisari Berita Tanjungpandan, 12 November 2025…

Inshot 20251112 003257471

Puisi Puisi Edy Sukardi

Panen ESu Bulan nopemberdan Desemberdi negrikumusim…

Inshot 20251112 001835381

Bahasa yang Tak Bisa Berbohong:…

Puisi “Membaca Rahasia Hati ESu” karya…

Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys – Media Daulat Rakyat