Intisari Berita:
- Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan sembilan alat berat yang diduga digunakan untuk penambangan ilegal di kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan, Kabupaten Bangka Tengah.
- Penemuan ini merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya yang mengungkap aktivitas tambang di lahan konservasi.
- Alat berat tersebut disembunyikan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Lubuk Besar, ditutupi terpal hitam di area kebun sawit.
- Satgas meminta keterangan dari tiga warga (operator dan penjaga alat berat) yang berada di sekitar lokasi.
- Sembilan ekskavator yang diamankan terdiri dari tiga unit merek Hitachi, empat unit Sany, dan dua unit Kobelco.
- Seluruh alat berat dipindahkan ke Lokasi Nadi untuk digabungkan dengan barang bukti lain.
- Satgas PKH menegaskan bahwa tindakan ini adalah langkah awal untuk menelusuri jaringan tambang ilegal di wilayah Sarang Ikan.
Lubuk Besar, Bangka Tengah – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bangka Tengah. Pada hari Jumat, 14 November 2025,
Satgas PKH berhasil menggerebek persembunyian alat berat yang diduga kuat digunakan untuk penambangan timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan.
Operasi ini merupakan kelanjutan dari serangkaian tindakan penertiban yang telah dilakukan sebelumnya.
Informasi yang diperoleh Satgas mengindikasikan adanya upaya untuk menghilangkan jejak aktivitas penambangan ilegal setelah penggerebekan pertama. Diduga, sejumlah alat berat sengaja dipindahkan dan disembunyikan.
Di lapangan, tim Satgas menemukan sembilan unit ekskavator yang disembunyikan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Lubuk Besar.
Kondisi alat berat yang ditutupi terpal hitam dan disembunyikan di area perkebunan sawit menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari deteksi oleh aparat.
“Modus penyembunyian ini jelas mengindikasikan adanya kesengajaan untuk menyembunyikan aktivitas ilegal,” ujar seorang anggota Satgas PKH yang enggan disebutkan namanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa sembilan unit ekskavator tersebut terdiri dari berbagai merek, yaitu tiga unit Hitachi, empat unit Sany, dan dua unit Kobelco.
Aparat juga telah meminta keterangan dari tiga orang warga yang berada di sekitar lokasi, yang terdiri dari operator dan penjaga alat berat. Keterangan yang diperoleh dari mereka akan menjadi bahan penting dalam penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, seluruh alat berat telah dipindahkan ke Lokasi Nadi untuk diamankan dan dijadikan barang bukti.
Satgas PKH menegaskan bahwa pengamanan alat berat ini merupakan langkah awal dalam upaya menelusuri jaringan tambang ilegal yang beroperasi di kawasan Sarang Ikan.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini, termasuk pihak-pihak yang mendanai dan melindungi kegiatan penambangan ilegal,” tegas anggota Satgas PKH tersebut.
Penggerebekan ini menjadi bukti bahwa aktivitas tambang ilegal masih menjadi masalah serius di Bangka Tengah. Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas PKH diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan melindungi kawasan hutan dari kerusakan lebih lanjut.












