Intisari Berita
- DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemprov Babel mendatangi Kementerian Keuangan RI untuk memperjuangkan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) royalti dan iuran tetap pertambangan timah senilai Rp1,078 triliun.
- Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menegaskan, pemerintah pusat masih menggunakan tarif royalti 3 persen, padahal sesuai PP Nomor 19 Tahun 2025 tarif telah naik menjadi 7,5 persen. Selisih 4,5 persen dari ekspor timah sekitar 48 ribu ton hingga November 2025 belum diperhitungkan.
- DBH tersebut diharapkan menjadi solusi atas defisit anggaran daerah dan akan diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat, seperti pembiayaan BPJS Kesehatan, pendidikan, serta pembangunan infrastruktur. DPRD Babel meminta pemerintah pusat segera melakukan verifikasi dan penyesuaian agar hak daerah dapat segera disalurkan.
Pangkalpinang Bangka–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menyambangi Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk memperjuangkan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) royalti dan iuran tetap sektor pertambangan timah yang belum sepenuhnya dibayarkan pemerintah pusat.
Rombongan dipimpin Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, didampingi Wakil Ketua I Eddy Iskandar, Wakil Ketua II Beliadi, sejumlah anggota DPRD, serta Gubernur Babel Hidayat Arsani dan Sekretaris Daerah Fery Afriyanto.
Didit Srigusjaya menjelaskan, total DBH yang diperjuangkan mencapai Rp1,078 triliun, terdiri atas royalti dan iuran tetap pertambangan timah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan PP Nomor 19 Tahun 2025.
“Bangka Belitung sudah menunaikan kewajiban kepada negara. Sekarang kami menagih kewajiban pemerintah pusat kepada daerah. Ini sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Didit dalam keterangan tertulis di Pangkalpinang, Rabu (21/1).
Ia menambahkan, perhitungan DBH yang dilakukan pemerintah pusat hingga kini masih menggunakan tarif royalti 3 persen. Padahal, berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2025, tarif royalti timah telah naik menjadi 7,5 persen sejak April 2025. Artinya, terdapat selisih 4,5 persen yang belum diperhitungkan.
“Data kami mencatat volume ekspor sekitar 48 ribu ton hingga November 2025, belum termasuk produksi Desember,” jelasnya.
Dengan harga timah dunia yang sempat menembus hampir 43 ribu dolar AS per metrik ton, Didit menilai potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut sangat besar dan dapat menjadi solusi atas defisit anggaran sejumlah kabupaten/kota di Bangka Belitung.
Ia menegaskan, DPRD dan pemerintah daerah telah sepakat bahwa DBH tersebut akan diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat, antara lain penyelesaian persoalan BPJS Kesehatan, penguatan sektor pendidikan, serta pembangunan infrastruktur.
“Dana ini akan menyentuh langsung kebutuhan rakyat Bangka Belitung,” tegas Didit.
DPRD Babel berharap melalui komunikasi langsung dengan Kementerian Keuangan, pemerintah pusat segera melakukan verifikasi dan penyesuaian perhitungan DBH royalti timah sehingga hak daerah dapat segera disalurkan untuk memperkuat layanan publik dan kondisi fiskal daerah.












