Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • Syarat dan Ketentuan Pengajuan PTSL 2026 di Belitung
Inshot 20260201 130650163

Syarat dan Ketentuan Pengajuan PTSL 2026 di Belitung

Intisari Berita

  • Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 di Kabupaten Belitung menargetkan 1.500 bidang tanah di tiga kecamatan dan 11 desa/kelurahan.
  • Ketua PTSL 2026 Kantor ATR/BPN Belitung, Moeh Tedy, menegaskan warga wajib menyiapkan dokumen berupa fotokopi KTP dan KK, surat bukti tanah, fotokopi SPPT PBB, serta surat pernyataan bermaterai sebelum mendaftar.
  • Pelaksanaan tahun ini lebih dominan di wilayah perkotaan, dengan sistem pemetaan modern menggunakan drone. Sementara di wilayah lain, pengukuran dilakukan melalui mekanisme Klaster 3 (K3), yaitu pencatatan bidang tanah yang data fisik dan yuridisnya belum lengkap.

Tanjung pandan Belitung -Ketua PTSL 2026 Kantor ATR/BPN Belitung, Moeh Tedy, mengingatkan masyarakat agar menyiapkan sejumlah dokumen penting sebelum mendaftar Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dokumen yang Wajib Disiapkan

  • Fotokopi KTP dan KK
  • Surat bukti tanah
  • Fotokopi SPPT PBB
  • Surat pernyataan bermaterai

“Masyarakat yang mendaftar akan diarahkan mengisi blanko terlebih dahulu,” jelas Moeh Tedy.

Perbedaan Pelaksanaan Tahun Ini
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, PTSL 2026 di Belitung lebih banyak dilaksanakan di wilayah perkotaan.
“Tahun ini memang dominan di daerah kota seperti di beberapa kelurahan,” ungkapnya.

Karena kondisi wilayah yang padat penduduk, sistem pemetaan dan pengukuran tanah dilakukan dengan drone.
Sementara untuk wilayah lainnya, pengukuran dilakukan dengan mekanisme Klaster 3 (K3).

Penjelasan Klaster 3 (K3)
“K3 itu bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya belum lengkap atau belum memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat langsung. Jadi hanya dicatat dalam buku tanah dan dipetakan,” terang Moeh Tedy.

Target Program
PTSL 2026 di Kabupaten Belitung menargetkan 1.500 bidang tanah yang tersebar di tiga kecamatan dan 11 desa/kelurahan.

Menariknya, pelaksanaan tahun ini lebih dominan menyasar kawasan perkotaan dengan sistem pemetaan modern menggunakan drone.

Artikel Terkait

InShot 20260211

Menkes Sentil Orang Kaya Penerima…

Intisari Berita JAKARTA – Menteri Kesehatan…

InShot 20260211

Data PBI JKN Ditentukan Daerah,…

Intisari Berita Menteri Sosial Saifullah Yusuf…

InShot 20260211

Diduga Tipu Warga Rp25 Juta,…

Intisari Berita Belitung – Jajaran Satreskrim…

Syarat dan Ketentuan Pengajuan PTSL 2026 di Belitung – Media Daulat Rakyat