Jakarta – Dua oknum pejabat eselon dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan kepemilikan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam laporan yang diserahkan pada Selasa (9/6/2026), seorang pejabat Eselon I berinisial IRA diduga menguasai sekitar 20 dapur MBG di Pulau Jawa. Sementara pejabat Eselon II berinisial TSA disebut memiliki lebih dari 100 dapur MBG yang beroperasi di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan temuan ini menunjukkan adanya konflik kepentingan karena aturan program melarang pejabat aktif mengelola dapur umum.
“Dua oknum ini harus diberhentikan. Mereka tidak boleh punya dapur umum, apalagi jumlahnya di atas 100,” ujar Boyamin.
Sorotan Publik dan Evaluasi Internal
Dokumen laporan memuat nama serta titik koordinat dapur bermasalah. Temuan ini juga akan diserahkan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Nanik S Deyang, untuk evaluasi internal.
MAKI mendesak agar Kejagung segera menindaklanjuti laporan tersebut. Jika tidak, Boyamin menyatakan siap mengajukan gugatan praperadilan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena posisi ganda pejabat sebagai pengawas sekaligus pemilik proyek dinilai rawan kolusi dan nepotisme, serta berpotensi menurunkan kualitas layanan makanan bergizi bagi masyarakat.












