Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Dedi Mulyadi Janjikan Rp250 Juta untuk Penunjuk Lokasi Buronan Taufik Hidayat
InShot 20260623

Dedi Mulyadi Janjikan Rp250 Juta untuk Penunjuk Lokasi Buronan Taufik Hidayat

Intisari Berita

  • Masalah: Penyekapan dan penganiayaan berat selama 3 tahun, pelaku masih buron.
  • Tindakan Gubernur: Siapkan imbalan Rp250 juta dan tanggung seluruh biaya pemulihan korban.
  • Status: Kasus sedang ditangani Polda Jabar, tim pencarian terus dikerahkan.
  • Seruan: Masyarakat diminta waspada dan melaporkan keberadaan tersangka ke kantor polisi terdekat.

Jakarta – Taufik Hidayat (30), terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR (29) asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, masih berstatus buron. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan imbalan Rp250 juta bagi siapa saja yang memberikan petunjuk valid keberadaan pelaku. Pemerintah provinsi juga menjamin seluruh biaya pengobatan korban yang mengalami kerusakan parah, termasuk kebutaan permanen pada salah satu matanya. Polda Jabar telah membentuk tim gabungan untuk melacak tersangka.

  1. Profil Tersangka

Taufik Hidayat lahir di Bandung, 14 Juni 1996, beragama Islam dan berstatus menikah. Ia diketahui bekerja sebagai penagih utang serta buruh harian lepas. Saat ini ia menjadi buruan setelah diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya sendiri selama tiga tahun berturut-turut.

  1. Pengumuman Imbalan Rp250 Juta

Melalui unggahan video di akun resminya, Selasa (23/6/2026), Gubernur Dedi Mulyadi mengecam keras perbuatan pelaku yang dinilai sangat tidak manusiawi.

“Saya sangat marah. Siapa saja yang bisa menemukan atau memberi informasi keberadaan Taufik Hidayat kepada aparat, saya berikan hadiah Rp250 juta. Ini agar dia segera ditangkap dan diadili,” ujarnya.

Langkah ini diambil menyusul keresahan publik yang meluas dan dukungan penuh kepada kepolisian yang terus melacak keberadaan tersangka. Sebelumnya, tim kepolisian sempat mendatangi tempat persembunyiannya namun pelaku berhasil melarikan diri.

  1. Kondisi Korban dan Jaminan Pengobatan

Korban YTR saat ini dirawat intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kondisinya sangat memprihatinkan:

  • Mata kanan harus diangkat karena infeksi parah
  • Kehilangan total penglihatan
  • Enam gigi depan rontok, bibir robek
  • Banyak luka memar dan bekas sundutan rokok di sekujur tubuh

Dedi Mulyadi menyatakan seluruh biaya pengobatan akan ditanggung penuh oleh Pemprov Jabar, tanpa perlu menggunakan BPJS atau meminta donasi tambahan.

“Keluarga tidak perlu pusing soal biaya. Semua menjadi tanggung jawab saya dan pemerintah daerah,” tegasnya saat menjenguk korban.

  1. Kronologi Kejadian

Keluarga baru mengetahui keberadaan korban pada 10 Juni 2026, saat menerima kabar bahwa YTR dibawa ke IGD RSHS. Sejak tahun 2023, korban jarang bisa dihubungi dan mengaku bekerja di luar kota. Saat ditemukan, seluruh dokumen kependudukan dikuasai tersangka, sehingga awalnya menghambat akses layanan kesehatan.

Laporan resmi telah diajukan ke Polda Jabar dengan nomor LP/B/1145/VI/2026, disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

  1. Upaya Penanganan Hukum

Kombes Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, menyatakan tim gabungan terus melacak pergerakan tersangka yang sering berpindah tempat. Pemeriksaan korban belum bisa dilakukan secara lengkap karena kondisinya yang belum stabil; tim LPSK juga akan turun tangan untuk mendampingi proses hukum.

Artikel Terkait

InShot 20260623

Warga Lilangan Rayakan Maras Taun…

BELITUNG TIMUR – Suasana meriah mewarnai…

InShot 20260623

Dermaga Sadai Rusak, KM Kuala…

BELITUNG – Kerusakan dermaga Pelabuhan Sadai,…

InShot 20260623

Yusril Dukung Kebebasan Ekspresi Mahasiswa,…

JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, Hak…