Intisari Berita
- polri menyatakan tugasnya selesai setelah melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
- Kejaksaan kemudian memutuskan menangguhkan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa dengan syarat adanya jaminan keluarga.
- Selanjutnya, proses penanganan sepenuhnya menjadi wewenang lembaga kejaksaan.
JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kewajiban Polri dalam kasus dugaan fitnah yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa telah selesai dilaksanakan.
Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri acara puncak bakti kesehatan di Lapangan Sespolwan Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026). Menurutnya, Polri telah menyelesaikan seluruh proses penyidikan dan menyerahkan berkas lengkap beserta tersangka ke tahap penuntutan.
“Polri telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan tahap kedua, mencakup administrasi penyidikan dan penyerahan tersangka. Jadi kewajiban kami sudah selesai. Masalah penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke kejaksaan,” ujar Sigit.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan keputusan menangguhkan penahanan diambil setelah tim jaksa mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka. Keluarga dinyatakan bersedia menjadi penjamin dan menanggung risiko jika tersangka tidak hadir dalam proses persidangan.
Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada 19 Juni 2026. Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, keduanya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri.












