Media Daulat Rakyat Tanjung pandan Belitung – Kepolisian Resor (Polres) Belitung resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Andi Lala alias Andi alias Azriel. Pria tersebut ditetapkan sebagai buron usai diduga kuat menjadi otak utama di balik penyelundupan 605,5 kilogram pasir timah ilegal menuju Jakarta.
Guna mengelabui petugas, pelaku menggunakan modus menyamarkan barang bukti dalam tumpukan dus berisi ikan asin.
Modus Dus ‘Minyakkita’ dan Ikan Asin
Aksi penyelundupan ini berhasil digagalkan aparat kepolisian di Pelabuhan Tanjungpandan pada Sabtu (18/7/2026) malam.
Kasus ini terbongkar berkat pengakuan sopir truk pengangkut berinisial IR. Kepada penyidik, IR mengaku diperintah langsung oleh Andi Lala untuk membawa pasir timah tersebut menggunakan truk boks yang rencananya menyeberang ke Jakarta melalui kapal KM Sawita.
Untuk memuluskan aksinya, pasir timah ilegal dikemas di dalam kardus bertuliskan Minyakkita. Bagian atas kardus diisi dengan ikan asin sebagai kamuflase, sementara pasir timah disembunyikan rapat di bagian dalamnya.
Sebelum dimuat ke dalam truk, Andi Lala diketahui mengantar pasir timah tersebut menggunakan mobil Toyota Innova ke wilayah Desa Tanjung Binga dengan dibantu seorang perantara bernama Andi Marco.
Kapolres Belitung, AKBP Satria Darma, menegaskan pihak kepolisian tidak akan tinggal diam dan terus memburu pelaku utama.
”Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami terus melakukan pengejaran dan sudah menerbitkan DPO-nya,” tegas AKBP Satria Darma.
Upah Belasan Juta dan Potensi Kerugian Negara
Dari hasil pemeriksaan awal, sopir truk (IR) tergiur imbalan belasan juta rupiah untuk meloloskan barang haram tersebut.
”Sopir ini mendapat upah sebesar Rp13 juta yang mana dari uang itu masih tersisa Rp5,4 juta. Uang itu juga sudah kami sita,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan estimasi, potensi kerugian negara akibat praktik penyelundupan 605,5 kg pasir timah ilegal ini diperkirakan mencapai Rp213 juta.
Sorotan Tata Niaga dan Celah Logistik
Selain dampak kerugian ekonomi secara langsung, kasus ini memperpanjang daftar hitam praktik ilegal yang merusak tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung. Modus menyamarkan bahan tambang menggunakan komoditas pangan juga memperlihatkan bagaimana jaringan penyelundup terus memanfaatkan celah jalur logistik laut untuk mengelabui petugas.
Pihak Polres Belitung memastikan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan hingga jalur perdagangan timah ilegal di wilayah hukumnya agar kejadian serupa tidak terulang.












