MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, Selasa 28 Juli 2026 – Ekspor produk logam Indonesia saat ini mengalami hambatan serius. Penyebabnya kombinasi antara kebijakan baru pemerintah yang mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui BUMN dan kekosongan aturan terkait mineral kritis, khususnya logam tanah jarang atau LTJ.
Kondisi ini memicu birokrasi tambahan, margin perusahaan tertekan, serta ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
Ekspor Wajib Lewat BUMN Mulai Juni 2026
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang tata kelola ekspor Sumber Daya Alam. Berdasarkan PP tersebut, mulai Juni 2026 seluruh kontrak ekspor komoditas strategis wajib melalui BUMN.
Selanjutnya pada September 2026, BUMN akan menjadi pihak tunggal dalam transaksi ekspor.
Komoditas yang terdampak antara lain batu bara, CPO, dan ferro-alloys atau paduan besi.
Dampak langsungnya cukup besar bagi perusahaan swasta:
- Margin tertekan karena harga jual rata-rata lebih rendah
- Transaksi wajib dalam rupiah sehingga ada risiko kerugian nilai tukar
- Biaya layanan tambahan yang dikenakan BUMN/Danantara
- Waktu tunggu lebih panjang akibat adanya lapisan administrasi baru
Kekosongan Aturan LTJ Bikin Kapal Tertahan
Selain itu, pemerintah belum menerbitkan regulasi yang jelas mengenai batas maksimal kandungan logam tanah jarang dalam ekspor mineral kritis.
Akibatnya banyak kapal pengangkut mineral tertahan di pelabuhan. Pelaku usaha juga ragu untuk mengekspor karena khawatir melanggar aturan yang belum ada.
Menanggapi hal ini, Kepala KSP Dudung Abdurachman menegaskan aparat tidak boleh menghambat ekspor jika memang tidak ada aturan yang dilanggar.
“Kalau LTJ belum diatur, aparat tidak boleh mengada-ada. Jangan ada APH termasuk TNI yang menghambat ekspor, kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar,” ujar Dudung.
Analis: Risiko Margin dan Nilai Tukar
Samuel Sekuritas Indonesia menyoroti potensi tekanan pada kinerja keuangan emiten ekspor.
“Secara finansial, risiko penurunan dapat muncul dari average selling price (ASP) yang lebih rendah, kerugian nilai tukar karena transaksi dengan BUMN diselesaikan dalam rupiah, dan biaya layanan pihak lawan yang dikenakan oleh Danantara, yang semuanya berpotensi menekan margin perusahaan ekspor,” demikian catatan Samuel Sekuritas.
Dampak ke Industri
Perusahaan yang memiliki pasar domestik kuat seperti PT Bukit Asam dengan 50% penjualan di dalam negeri dinilai lebih tahan dibanding perusahaan yang 100% bergantung pada ekspor.
Di sisi lain, investor asing khususnya dari China justru melihat peluang. Larangan ekspor bijih mentah dan kebijakan hilirisasi membuka ruang bagi mereka masuk ke rantai pasok nikel Indonesia.
Kombinasi kebijakan ekspor wajib lewat BUMN dan kekosongan regulasi LTJ saat ini menjadi ganjalan utama ekspor produk logam. Analis dan pejabat pemerintah sepakat bahwa penataan aturan ekspor mineral kritis perlu segera dilakukan agar tidak menghambat perdagangan dan investasi.
Pemerintah diharapkan segera menerbitkan aturan turunan yang jelas agar kepastian hukum kembali dan arus ekspor bisa normal.












