Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
IMG 20261103 WA2037

Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

JAKARTA | Media Daulat Rakyat – Mabes Polri akhirnya buka suara. Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

Ketiganya berinisial LSP, AS, dan LH.

Salah satu tersangka yang ditetapkan penyidik adalah mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo.

Kabar penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Asep Safrudin pada Selasa (3/11/2026).

Menurut keterangan Kabareskrim, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden, tetapi juga menyasar sejumlah tokoh politik, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga kalangan pengusaha.

“Penyadapan tidak hanya terhadap Presiden, tapi juga terhadap tokoh politik, tokoh ormas, dan pengusaha,” ujar sumber internal Bareskrim.

Penyidik Bareskrim Polri disebut telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif untuk mengungkap perkara tersebut. Dalam proses penyidikan, aparat juga dikabarkan menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa 11 unit telepon seluler dan empat buah flashdisk yang diduga berisi data hasil penyadapan ilegal.

Kabareskrim memastikan proses hukum telah ditingkatkan dengan penetapan tersangka terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kutipan Resmi Kabareskrim:

“Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep Safrudin, Selasa (3/11/2026).

Selain ketiga tersangka, penyidik juga telah meminta keterangan seorang saksi berinisial SU untuk mendalami kasus yang tengah berjalan.

Terkait langkah penahanan, Kabareskrim menyebut para tersangka kini telah ditempatkan di rumah tahanan Mabes Polri untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka kita tahan di rutan Mabes Polri,” kata Asep Safrudin.

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden dan sejumlah tokoh nasional tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dan kemungkinan adanya tersangka lain.

Hingga berita ini diturunkan, Mabes Polri masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.

Editor: Redaksi Media Daulat Rakyat

Artikel Terkait