
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan urgensi penerapan prinsip non-diskriminasi dalam mekanisme rekrutmen tenaga kerja, terutama terkait batas usia yang kerap dijadikan parameter seleksi oleh pemberi kerja.
Komitmen ini diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, yang bertujuan untuk mengoreksi praktik seleksi yang tidak berbasis kompetensi dan mengurangi hambatan struktural terhadap akses kerja bagi kelompok usia tertentu.
Menurut Menaker, penerapan batasan usia dalam rekrutmen tanpa justifikasi yang jelas melanggar prinsip kesetaraan peluang kerja dan berpotensi menghambat pertumbuhan inklusif di sektor ketenagakerjaan.
“Pemberi kerja wajib menerapkan sistem seleksi berbasis kompetensi dan kualifikasi yang relevan, bukan pada parameter diskriminatif seperti batasan usia tanpa alasan objektif. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat peluang kerja bagi seluruh kelompok usia yang memenuhi persyaratan kompetensi dan profesionalisme,” ujar Yassierli, Rabu, 28 Mei 2025.
SE ini menegaskan bahwa batasan usia hanya dapat diterapkan apabila terdapat justifikasi teknis yang berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan, seperti persyaratan fisik tertentu yang memiliki implikasi terhadap keselamatan kerja. Selain itu, regulasi ini memperkuat perlindungan bagi penyandang disabilitas, memastikan bahwa proses rekrutmen dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan prinsip Decent Work Agenda yang diusung oleh International Labour Organization (ILO).
Lebih lanjut, Menaker menginstruksikan agar setiap proses rekrutmen dilakukan melalui kanal resmi dan terdokumentasi, guna menghindari penipuan, pemalsuan informasi, serta praktik percaloan yang dapat merugikan pencari kerja.
“Pemberi kerja diwajibkan untuk mengumumkan informasi lowongan kerja secara transparan serta menetapkan persyaratan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan hukum dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku,” tambah Yassierli.
Dengan diterbitkannya SE ini, Kementerian Ketenagakerjaan menekankan bahwa semua perusahaan dan instansi diwajibkan untuk mematuhi standar rekrutmen inklusif, guna menciptakan lingkungan kerja yang berkeadilan dan berbasis kompetensi, serta memberikan jaminan bagi tenaga kerja bahwa seleksi dilakukan secara profesional dan bebas diskriminasi.












