BELITUNG – Polres Belitung menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap aktivitas tambang timah ilegal di wilayah Laut Ulim, Kecamatan Membalong. Ancaman ini disampaikan setelah imbauan agar penambang membongkar sendiri peralatan tambang tidak diindahkan.
Langkah Persuasif Sudah Dilakukan
Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah melakukan penertiban secara persuasif.
- Pada 15 Maret 2026, Polres mengamankan 20 set alat tambang.
- Spanduk imbauan dan larangan juga dipasang sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.
- Penertiban terakhir pada 20 April 2026 dini hari berhasil mengamankan 10 penambang yang masih beraktivitas.
“Kami sudah memberikan peringatan dan imbauan secara langsung kepada masyarakat agar membongkar aktivitas tambang tersebut,” ujar Sarwo, Rabu (13/5/2026).
Ancaman Tindakan Hukum
Meski upaya humanis telah dilakukan, aktivitas tambang ilegal tetap berulang. Polres Belitung menegaskan akan menindak tegas sesuai prosedur hukum.
“Karena aktivitas tambang ilegal masih terus berulang dan tetap ditemukan adanya pelanggaran, maka dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Belitung mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.
“Penegakan hukum ini dilakukan demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan kelestarian lingkungan,” tambah Sarwo.












