
JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) nonaktif Silmy Karim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pemerasan izin tinggal WNA dengan nilai mencapai Rp145,5 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada 2–3 Juni 2026, KPK menemukan praktik pemerasan sistemik yang melibatkan Silmy dan tujuh pejabat lain di jajaran Imigrasi. Silmy disebut menerima jatah rutin Rp100 juta per pekan selama periode 2022–2026.
Para Tersangka Lain
Selain Silmy, KPK menetapkan tujuh pejabat lain sebagai tersangka, di antaranya:
- Saffar Godam, Plt. Dirjen Imigrasi 2024–2025
- Ronald Amran Abdullah, Kakanim Jakarta Pusat & Jakarta Barat
- Jaya Saputra, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat
- Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal
- Bagus Bramantyo, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal
- Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS
- Gusti Benardiansyah, Staf Subdit Izin Tinggal
Sorotan ICW
Dalam rilis resmi, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada kenaikan tidak wajar dalam laporan harta kekayaan Silmy Karim. LHKPN terbaru menunjukkan total harta mencapai Rp234,5 miliar, dengan lonjakan Rp5 miliar hanya dalam periode 2024–2025.
ICW menekankan pentingnya LHKPN sebagai sistem peringatan dini (early warning system) untuk mendeteksi indikasi praktik korupsi, bukan sekadar administrasi formal.












