Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Sony Sonjaya Terseret Dugaan Korupsi MBG Rp20 Triliun, Pengacara Mundur karena Klien Tak Jujur
InShot 20260616

Sony Sonjaya Terseret Dugaan Korupsi MBG Rp20 Triliun, Pengacara Mundur karena Klien Tak Jujur

Oplus

Jakarta, 16 Juni 2026 – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, menjadi sorotan tajam publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp20 triliun.

Fakta Utama Kasus

Penyelidikan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam tata kelola program tersebut. Modus operandi yang diduga digunakan meliputi penandaan atau peningkatan harga secara tidak wajar dalam pengadaan barang, serta praktik jual beli titik lokasi pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur layanan MBG.

Pengacara Pro Bono Mundur

Awalnya, Sony Sonjaya didampingi secara cuma-cuma atau pro bono oleh pengacara senior Elza Syarief. Elza mengaku bersedia membantu karena meyakini kliennya tidak terlibat dalam praktik korupsi. Namun, kerja sama tersebut berakhir secara mendadak.

Elza memutuskan menarik diri setelah menemukan fakta yang bertentangan dengan pengakuan awal Sony. Ia mendapati adanya informasi bahwa kliennya menerima sejumlah uang secara rutin dari pihak bernama Asep. Hal ini dianggap merusak sepenuhnya kepercayaan yang dibangun.

“Saya bantu Pak SS pro bono alias gratis. Saya tidak pernah menerima uang, tidak pernah minta juga. Tapi ternyata dia tidak jujur,” tegas Elza.

Pengembangan Penyidikan & Dampak

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung terus memperdalam pengungkapan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan program MBG. Mundurnya pendamping hukum justru menambah sorotan publik dan memperkuat persepsi adanya ketidakjujuran dari pihak tersangka.

Kasus ini juga mengangkat kembali perhatian akan lemahnya sistem pengawasan pada program sosial berskala besar. Nilai kerugian yang sangat besar ini pun melengkapi daftar dugaan penyalahgunaan anggaran pada program MBG, yang sebelumnya juga dikaitkan dengan kasus pengadaan motor listrik senilai Rp1,2 triliun.

Adanya kontras antara dugaan kerugian negara mencapai triliunan rupiah dengan pilihan menggunakan jasa hukum secara cuma-cuma menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai motif dan strategi hukum yang diambil. Runtuhnya kepercayaan antara pengacara dan klien juga dinilai semakin memperberat posisi hukum Sony Sonjaya dalam proses penyelidikan selanjutnya.

Artikel Terkait