MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNG PANDAN BELITUNG, 7 Juli 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung secara resmi memulai tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 pada Selasa (7/7) di ruang sidang DPRD Belitung. Proses ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Belitung, Vina Cristyn Ferani, dengan mengedepankan evaluasi mendalam demi tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.
Pembahasan diawali dengan penyampaian awal oleh Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat, yang menyerahkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 untuk ditelaah oleh para anggota dewan.
Mekanisme Pembahasan Sesuai Aturan
Proses ini dilaksanakan melalui mekanisme komisi, yang melibatkan Komisi I, Komisi II, dan Komisi III DPRD Belitung. Setiap komisi akan bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta mitra kerja masing-masing untuk meneliti rincian penggunaan anggaran.
Langkah ini didasarkan pada Pasal 22 ayat (3) huruf a Peraturan DPRD Belitung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, sekaligus merupakan tindak lanjut keputusan yang telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Belitung sebelumnya.
Tekanan Ketua DPRD: Cermat, Objektif, Tepat Waktu
Dalam arahannya, Ketua DPRD Vina Cristyn Ferani menegaskan agar seluruh anggota komisi melaksanakan penelaahan dan evaluasi laporan keuangan secara mendalam, komprehensif, dan tidak sekadar formalitas.
“Pembahasan ini harus dilakukan secara cermat, objektif, dan disiplin sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hasil yang kita capai nanti harus menjadi rekomendasi berkualitas yang benar-benar dapat mendorong peningkatan tata kelola keuangan daerah,” ujar Vina.
Demi Kepentingan Masyarakat Belitung
Seluruh proses pembahasan diharapkan berjalan lancar, aman, dan transparan












