MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu, 11 Juli 2026. Keputusan mendadak ini disampaikan langsung oleh Febrie kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Langkah mundur ini terjadi di tengah sorotan tajam publik menyusul rangkaian penyidikan kasus korupsi skala besar oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Alasan Pengunduran Diri: Demi Netralitas Hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah yang diambil Febrie merupakan bentuk upaya menjaga marwah institusi.
“Pengunduran diri ini merupakan komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam penegakan hukum,” ujar Anang dalam pernyataan resminya.
Meski kehilangan sosok pimpinan di bidang pidana khusus, Anang memastikan bahwa dinamika kerja di internal korps adhiyaksa tidak akan terganggu.
“Penanganan perkara di bidang Pidsus tetap berjalan sesuai mekanisme. Kami menghormati keputusan beliau,” tambahnya.
Rumah Sentul Digeledah, Ditemukan Emas 74 Kg dan Uang Rp540 Miliar
Sebelum pengunduran diri ini diumumkan, tim penyidik Polri sempat melakukan penggeledahan di rumah pribadi Febrie yang berlokasi di Sentul, Bogor. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti yang fantastis berupa:
- 74 kilogram emas batangan.
- Uang tunai senilai kurang lebih Rp540 miliar.
Menanggapi temuan luar biasa di kediamannya, Febrie Adriansyah langsung memberikan bantahan keras terkait keterlibatan dirinya dalam pusaran kasus yang ada.
“Rumah itu memang milik saya, tetapi saya menolak dikaitkan dengan perkara yang sedang disidik,” tegas Febrie.
Tiga Kasus Korupsi Raksasa yang Sedang Disidik
Hingga saat ini, Polri diketahui tengah gencar mendalami tiga kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) besar yang juga merembet pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), antara lain:
- Kasus Pasokan Batu Bara PLN/PLTU: Kasus kelangkaan pasokan yang sempat menyebabkan pemadaman massal (blackout).
- Kasus PT Asabri (Periode 2020–2025): Terkait dugaan penyelewengan dan penyimpangan pengelolaan dana investasi.
- Kasus Krakatau Steel: Menyangkut urusan utang piutang antara PT CBS kepada PT KNI.
Mundurnya Febrie Adriansyah diprediksi akan mengubah peta konstelasi penegakan hukum nasional, terutama dalam sinergi penyelesaian kasus-kasus kakap yang melibatkan kerugian negara lintas institusi.












