Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Berkas 9 Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi di Belitung Ditelaah Jaksa, 1 Sopir Masih DPO
Oplus

Berkas 9 Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi di Belitung Ditelaah Jaksa, 1 Sopir Masih DPO

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 2,7 Juli 2026* — Kasus dugaan penyalahgunaan 5.000 liter Bio Solar subsidi di Belitung memasuki tahap krusial. Berkas perkara sembilan tersangka saat ini masih diteliti jaksa, sementara polisi terus memburu seorang sopir truk tangki yang berstatus DPO.

Kasus ini terbongkar setelah terjadi kecelakaan truk tangki berisi BBM subsidi yang diduga akan dijual ke perusahaan industri.

Berawal dari Kecelakaan Truk di Badau

Peristiwa terungkap pada 10 Juni 2026. Truk tangki bernopol BN 1564 WD mengalami kecelakaan di Jalan Dendang, Desa Ibul, Kecamatan Badau.

Di dalam tangki ditemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar subsidi yang bertuliskan “INDUSTRI”. Dari temuan itu, polisi menduga BBM subsidi diperjualbelikan seolah-olah sebagai BBM industri non-subsidi.

9 Tersangka, Peran Berbeda

Polres Belitung telah menetapkan 9 orang tersangka dengan peran berbeda dalam jaringan distribusi ilegal tersebut. Perannya meliputi pengumpul dan penampung, pengangkut, hingga penyalur ke perusahaan.

Inisial para tersangka: F.A., K.H.A., Y.A., D., E.S., I.S.M., A.P., S.G., dan A.

Kasatreskrim Polres Belitung AKP Martuani Manik menjelaskan keterkaitan antar pelaku.

“Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam menjalankan aktivitas distribusi solar subsidi tersebut,” tegasnya.

Berkas di Kejaksaan, Sopir Masih Diburu

Saat ini berkas perkara masih diteliti jaksa untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil. Salah satu sopir truk tangki telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran.

Berdasarkan penyelidikan, BBM subsidi tersebut diduga akan disalurkan ke PT Indo Makmur Alam Raya di Desa Tanjung Kelumpang, Kecamatan Simpang Pesak, Belitung Timur.

Ringkasan Fakta Kasus
Aspek Detail
Awal Kasus Kecelakaan truk tangki 10 Juni 2026 di Badau
Barang Bukti 5.000 liter Bio Solar subsidi
Tersangka 9 orang
Status Berkas diteliti jaksa, 1 sopir DPO
Dugaan Tujuan PT Indo Makmur Alam Raya, Belitung Timur
Modus Terstruktur dan Potensi Kerugian Negara

Kasus ini menyoroti modus penyalahgunaan barang subsidi milik negara dengan pola terstruktur, mulai dari pengumpulan hingga penyaluran.

Potensi kerugian negara cukup besar karena solar subsidi dialihkan ke pihak industri yang tidak berhak.

Langkah selanjutnya menunggu hasil penelitian berkas oleh kejaksaan dan penangkapan sopir DPO untuk melengkapi proses hukum.

Artikel Terkait

File 00000000a9c082119ffa4f161a47257e

6 SMA/SMK Swasta di Babel…

MEDIA DAULAT RAKYAT PANGKALPINANG, 27 Juli…

File 0000000064d881fa8c4c3cb7d09a5d2b

105 Kasus Karhutla Hanguskan 108…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 27 Juli…