
MEDIA DAULAT RAKYAT Jakarta 29 Juli 2026* – Kantor Staf Presiden (KSP) menyoroti terhambatnya ekspor mineral kritis yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) di Bangka Belitung. Penyebabnya adalah kekosongan regulasi mengenai batas maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan, sehingga sejumlah pengiriman tertahan di Pelabuhan Pangkalpinang.
Rapat Koordinasi di Bina Graha
Permasalahan ini dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang digelar di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin 27 Juli 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman. Hadir pula perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, Keuangan, Perdagangan, Perindustrian, BRIN, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, PT Timah, MIND ID, Sucofindo, Surveyor Indonesia, serta asosiasi IMA, FINI, ABI dan Apindo.
Kekosongan Aturan Bikin Ekspor Mandek
Inti masalahnya adalah belum adanya aturan tegas mengenai batas kandungan LTJ dalam komoditas ekspor. Akibatnya aparat di lapangan ragu dan menahan sejumlah ekspor di Pangkalpinang.
Dudung mengatakan telah menerima laporan langsung dari para pengusaha.
“Saya mendapat laporan dari beberapa pengusaha bahwa terhambatnya ekspor mineral saat ini… Ekspor yang mengandung LTJ sebagai logam ikutan menjadi masalah seperti kasus di Pangkalpinang,” ujar Dudung.
Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak bertindak di luar aturan.
“Kalau LTJ belum diatur, aparat penegak hukum tidak boleh mengada-ada. Jangan ada APH termasuk TNI yang menghambat ekspor kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar,” tegasnya.
Pemerintah Susun Pedoman Sementara
Untuk mengatasi kebuntuan, KSP mengoordinasikan penyusunan pedoman sementara terkait batas maksimal kandungan LTJ. Tujuannya memberi kepastian hukum, menjaga iklim investasi, dan memastikan arus ekspor mineral kritis tetap berjalan.
Dudung menyoroti bahwa penahanan ekspor tanpa dasar aturan yang jelas justru memperkeruh iklim usaha dan berpotensi merugikan negara.
Dampak Kasus LTJ di Bangka Belitung
Aspek Kondisi Saat Ini Dampak
Regulasi Belum ada aturan jelas kandungan LTJ Ekspor tertahan, pelaku usaha ragu
Ekspor Tertahan di Pangkalpinang Kerugian finansial, pasokan global terganggu
APH Menahan ekspor karena pemeriksaan LTJ Dinilai menghambat iklim investasi
Langkah KSP Rapat koordinasi lintas lembaga Penyusunan pedoman sementara, dorong kepastian regulasi
Penutup
Kasus LTJ di Bangka Belitung menjadi titik balik pembenahan tata kelola ekspor mineral kritis. Pemerintah menegaskan perlu segera ada aturan yang jelas agar ekspor tidak terhambat dan kepastian usaha tetap terjaga.
KSP menargetkan pedoman sementara bisa segera diterbitkan agar pengiriman di Pangkalpinang dan pelabuhan lain tidak terus tertahan.












