
MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA -Tanggal Pelaksanaan: 17 Agustus 2026
Dasar Hukum: Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026
I. JADWAL DAN RANGKAIAN KEGIATAN (WAKTU SETEMPAT)
Berlaku bagi seluruh instansi pemerintah pusat/daerah, BUMN/BUMD, sekolah, serta lembaga dan masyarakat yang melaksanakan upacara:
Waktu (WIB) Uraian Kegiatan
06.45 Pasukan upacara memasuki lapangan/tempat upacara
06.50 Komandan Pasukan menyiapkan barisan pasukan
06.52 Komandan Upacara memasuki tempat upacara
06.57 Inspektur Upacara memasuki lingkungan tempat upacara
06.58 Perwira Upacara melapor kepada Komandan Upacara
06.59 Inspektur Upacara tiba di posisi tempat upacara
07.00 Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
07.01 Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara
07.03 Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu Kebangsaan Indonesia Raya
07.13 Mengheningkan Cipta
07.15 Pembacaan Naskah Pancasila
07.16 Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
07.19 Pembacaan Naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
07.20 – selesai Kegiatan tambahan sesuai ketentuan (penganugerahan tanda kehormatan/penghargaan), doa, laporan akhir Komandan Upacara, penghormatan penutup, pembubaran pasukan, dan upacara selesai
II. KETENTUAN PELAKSANAAN
1. Instansi Pusat (Kementerian, Lembaga Negara, BUMN): Dilaksanakan secara tatap muka di lingkungan kantor masing-masing, dimulai pukul 07.00 WIB.
2. Instansi Daerah dan BUMD: Dilaksanakan di lokasi yang ditetapkan oleh Kepala Daerah bersama Forkopimda, dimulai pukul 07.00 waktu setempat.
3. Satuan Pendidikan dan Unsur Masyarakat: Dapat menggunakan susunan acara ini sebagai pedoman utama pelaksanaan upacara.
4. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri: Pelaksanaan disesuaikan dengan waktu setempat yang setara dengan pukul 07.00 WIB.
III. UPACARA KHUSUS DI ISTANA MERDEKA
- Hari/Tanggal: Senin, 17 Agustus 2026
- Pukul 10.00 WIB: Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI
- Pukul 17.00 WIB: Upacara Penurunan Bendera Merah Putih
- Inspektur Upacara: Presiden Republik Indonesia
- Ketentuan Pakaian:
- Pria: Beskap, Teluk Belanga, atau Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dilengkapi kain selendang motif Nusantara
- Wanita: Pakaian adat Nusantara dengan nuansa warna merah dan putih
- Prajurit TNI/Anggota Polri: Pakaian Dinas Upacara 1
IV. KETENTUAN UMUM
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara ditegaskan: “Upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dilaksanakan serentak mulai pukul 07.00 waktu setempat di seluruh instansi, lembaga, sekolah, dan kantor, dengan susunan acara sebagaimana tercantum dalam pedoman resmi.”












