Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Perpres Tata Kelola Timah Diteken Prabowo, PT Timah Bisa Serap Bijih Rakyat Babel
InShot 20260812

Perpres Tata Kelola Timah Diteken Prabowo, PT Timah Bisa Serap Bijih Rakyat Babel

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, Rabu 12 Agustus 2026* – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Timah. Saat ini regulasi tersebut tinggal menunggu proses penomoran di Kementerian Sekretariat Negara sebelum resmi berlaku.

Perpres ini menjadi landasan hukum bagi PT Timah Tbk untuk kembali menyerap bijih timah dari penambang rakyat, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kebijakan ini hadir di tengah keluhan penambang yang hasil produksinya belum terserap.

Pokok-Pokok Perpres Tata Kelola Timah

  1. Tujuan utama: Memberikan kepastian hukum bagi tata niaga timah rakyat
  2. Masa berlaku: 1 tahun sebagai bentuk diskresi sementara pemerintah
  3. Substansi: Menjadi dasar hukum agar PT Timah dapat membeli bijih timah masyarakat, meski proses administrasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan masih berjalan
  4. Status: Sudah diteken Presiden, menunggu penomoran resmi dari Kemensetneg untuk bisa diimplementasikan

Implikasi bagi Penambang Rakyat di Babel
Kehadiran Perpres ini membawa 3 dampak langsung bagi penambang rakyat di Bangka Belitung:

  1. Kepastian penyerapan: Penambang kembali memiliki jalur resmi menjual bijih timah ke PT Timah
  2. Penguatan tata niaga: Diharapkan menutup celah hukum, termasuk praktik pemurnian di “meja goyang” yang selama ini belum jelas regulasinya
  3. Kondusivitas sosial: DPR meminta penambang menjaga ketertiban agar kebijakan ini tidak memicu masalah hukum baru

Tugas PT Timah dan Koordinasi Aparat
PT Timah Tbk diminta segera menyusun kriteria teknis dan petunjuk operasional pembelian timah rakyat. Tujuannya agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pelaksanaan di lapangan.

Aparat penegak hukum juga sudah dikoordinasikan. Koordinasi dilakukan bersama Bareskrim Polri dan Kapolda Babel untuk memastikan penerapan Perpres berjalan sesuai koridor hukum.

Tantangan ke Depan
Meski memberi kepastian, Perpres ini juga menyimpan sejumlah tantangan:

  1. Celah hukum: Jika kriteria teknis tidak jelas, dikhawatirkan muncul praktik ilegal baru
  2. Keterbatasan waktu: Berlaku hanya 1 tahun. Pemerintah perlu segera menyiapkan regulasi permanen
  3. Kondisi sosial-ekonomi: Penambang mendesak agar pembelian segera dibuka karena produksi yang menumpuk sudah berdampak pada ekonomi lokal

Ringkasan Cepat
Aspek Detail
Status Perpres Sudah diteken Presiden, menunggu penomoran Kemensetneg
Berlaku 1 tahun, diskresi sementara
Tujuan Landasan hukum pembelian bijih timah rakyat oleh PT Timah
Dampak utama Kepastian penyerapan, mencegah tata niaga ilegal
Tantangan Celah hukum, keterbatasan waktu, risiko sosial-ekonomi
Kesimpulan
Perpres Tata Kelola Timah menjadi angin segar bagi penambang rakyat Babel. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada seberapa cepat PT Timah menerbitkan aturan teknis dan bagaimana aparat mengawasi di lapangan. Dengan masa berlaku hanya 1 tahun, pemerintah juga dituntut segera menyiapkan regulasi jangka panjang.

Artikel Terkait

1786434113 b3f6389351f4aa268522

SBY Absen di Upacara HUT…

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA , Rabu…

DPC Gerindra Belitung soal beking timah

Haji Juna Bantah Rumahnya Jadi…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN BELITUNG Rabu…