Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Menyibak Kasus Hukum Denny Indrayana 2015: Payment Gateway Rp32 Miliar yang Mangkrak 11 Tahun
IMG 20261014 WA9781

Menyibak Kasus Hukum Denny Indrayana 2015: Payment Gateway Rp32 Miliar yang Mangkrak 11 Tahun

JAKARTA, MEDIA DAULAT RAKYAT – Nama mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof. Denny Indrayana kembali disorot pada 2026 setelah ia aktif menggugat pencalonan Gibran. Aliansi pendukung Gibran pun meminta Polri menuntaskan kasus lama Denny yang sudah 11 tahun mangkrak.

Kronologi Kasus:

Maret 2015 – Ditetapkan Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri resmi menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka dugaan korupsi program Payment Gateway di Kemenkumham tahun anggaran 2014 saat ia masih menjabat Wamenkumham di era Presiden SBY.

Laporan berawal dari laporan BPK Desember 2014 dan laporan warga Andi Syamsul Bahri pada 10 Februari 2015. Polri kemudian memeriksa 21 saksi termasuk mantan Menkumham Amir Syamsuddin.

Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto mengumumkan: “Terhadap Prof. DI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan payment gateway di Kemenkumham tahun 2014.” c055

Dugaan Modus:
Denny diduga menginstruksikan penggunaan dua vendor: PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia, serta memfasilitasi pengoperasian sistem pembayaran paspor elektronik lewat mereka.

“Satu rekening dibuka atas nama dua vendor itu. Uang disetorkan ke sana, baru disetorkan ke Bendahara Negara. Ini yang menyalahi aturan, harusnya langsung ke Bendahara Negara,” ujar Karo Humas Polri Brigjen Anton Charliyan pada 25 Maret 2015. 0f6e

Penyidik memperkirakan kerugian negara Rp32.093.692.000 (Rp32,09 miliar) dan ada dugaan pungutan liar Rp605 juta dari sistem tersebut.

Pasal yang dikenakan: Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, dan Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Alasan Denny: Kriminalisasi
Denny konsisten membantah. Menurutnya payment gateway adalah inovasi anti-pungli untuk mempercepat pembayaran paspor online, mengurangi antrean dan calo. Ia menyebut penetapan tersangka sebagai kriminalisasi karena ia vokal melawan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri pada 2015.

Narasi ini dibela mantan Ketua KPK Abraham Samad yang menyebut proyek itu murni untuk perbaikan birokrasi.

Status Mangkrak 10 Tahun:
Hingga 2026, kasus ini tidak pernah dilimpahkan ke kejaksaan atau pengadilan. Status tersangka menggantung. Bareskrim sempat melayangkan cekal luar negeri pada 30 Maret 2015, tapi hangus setelah 1 tahun.

Pelapor Andi Syamsul Bahri pada Maret 2023 kembali mengeluh kasus jalan di tempat. Pada September 2026, Aliansi Gerakan Indonesia Berani mendesak Polri memberi kepastian.

Praktisi hukum menyebut pengambilalihan bisa dilakukan KPK atau Kejagung jika perkara mandek tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Catatan:
Kasus ini adalah kasus lama 2015, bukan perkara baru 2026. Namun karena belum inkrah dan belum dicabut, status tersangka Denny masih melekat hingga 11 tahun kemudian.

Artikel Terkait

InShot 20261014

BREAKING: Dirut PLN Darmawan Prasodjo…

JAKARTA, MEDIA DAULAT RAKYAT – Direktur…

InShot 20261014

Kabar Duka: Dr. (H.C.) Martha…

JAKARTA, MEDIA DAULAT RAKYAT – Industri…

InShot 20261014

20 Bulan Hidayat Arsani Memimpin…

PANGKALPINANG, MEDIA DAULAT RAKYAT – Hampir…