JAKARTA | Media Daulat Rakyat – Presiden Prabowo Subianto turun tangan! Presiden memerintahkan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk mengusut tuntas secara objektif dan transparan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo.
Instruksi tegas tersebut disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut Prasetyo, Presiden menegaskan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa intervensi dan tanpa upaya menutupi fakta yang terungkap dalam penyidikan. Ia menyebut arahan tersebut telah disampaikan langsung kepada Kapolri.
“Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” kata Prasetyo Hadi.
Prasetyo juga memastikan pemerintah terus berkoordinasi dengan Kapolri agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat tidak terganggu di tengah penanganan perkara tersebut.
Pemerintah, kata dia, berkomitmen memberikan kepastian kepada publik bahwa mekanisme penyadapan di Indonesia telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga pengusaha pada periode 2025-2026.
Kabareskrim Polri Asep Safrudin menyebut penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita berbagai barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.
Editor: Redaksi Media Daulat Rakyat












